
suaramedianews.com-Oku Timur. Kapolres Oku Timur AKBP Nuryono SH ,SIK,MM didampingi Kapolsek Belitang 1 AKP Zahirin melalui Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA Sudono diketahui telah menangkap PK (40) Desa Argo Koyo, Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Vixion warna hitam dengan nopol BG 3634 IP dengan dasar laporan polisi nomor LP-B/15/X1/2022/SEK.BLT.1/OKUT/SUMSEL/tanggal 07 November 2022 .
Dari keterangan yang di himpun PK (40) di tangkap di luar kabupaten Oku Timur tepat nya di Kabupaten Oku / Batu Raja yang mana masuk dalam wilayah hukum Polres Oku pelaku di tangkap tepat di jalan raya kota batu raja . Rabu (09/11/2022)
Kanit Reskrim Polsek Belitang 1IPDA Sudono menerangkan "tersangka PK seorang residivis di tahun 2019 dengan kasus yang sama dan PK mengaku telah melakukan aksi jahatnya di wilayah hukum Polres Oku Timur 10 x di beberapa tempat berbeda",. Tegas IPDA Sudono
IPDA Sudono menambahkan atas Perbuatan PK (40) , SN (47) Desa Muara Burnai 1 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI mengalami kerugian di tapsir sebesar Rp 8000.000 (delapan juta rupiah) dan pada tersangka di kenakan pasal 372 KUHPidana . Tutup Kanit Reskrim
*(Red)