suaramedianews.com-Bandar Lampung,
Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Lampung ,telah resmi di daftarkan serta sudah mendapatkan Surat Tanda Lapor (SK) oleh Pemerintah Provinsi Lampung ,Badan kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) jum'at 27 januari 2023
Penerimaan Surat Tanda Lapor (SK) diKesbangpol ,selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia "Junaidi nampak didampingi Sekertaris ,Sapto Hermawan dan timsus Investigasi kepala bidang "Chandra , lebih lanjut ,Junaidi menyampikan dengan rasa bersyukur atas telah diterimanya Surat Tanda Lapor Keberadaan (SK) Nomor :210/009/VI.07/2023 .
"Dalam progres kedepanya khususnya untuk Anggota yang sudah tergabung Di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia yang saat ini sudah terbentuk DPC di 15 kabupten / Kota , Eksistensi di Provinsi lampung harus kita upayakan perekat dan pemersatu insan pers, mengingat media atau insan pers merupakan mitra pemerintah dan bersinergi di berbagai instansi Pemerintahan dan Institusi Aparat Penegak Hukum (APH) dan sebagai modal dalam membangun di seluruh Lampung yang kita cintai ini.
“Masih kata ,Junaidi , mudah - mudahan di Organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia yang ada Lampung ini dapat di terima oleh seluruh kalangan baik pemerintahan atau swasta dan masyarakat, kehadiran PWDPI hendaknya mengambil peran dalam memberikan edukasi, serta pembinaan kepada wartawan sehingga benar - benar memahami tentang aturan UU pers dan kode etik jurnalistik. Harus menyuguhkan dan menyajikan informasi yang cerdas, berisi, dan mendidik serta profesional
“Selaku Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung ,Junaidi Menghimbau kepada seluruh ketua DPC PWDPI dan pengurus PWDPI yang sudah terbentuk di 15 kabupaten/kota agar dapat bekerja secara smart, optimal, dan profesional. Mari kita bersama bahu membahu ,saling Asah,Asih,Asuh serta mengangkat harkat dan martabat di setiap Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung ,baik dari segi dukungan, saran, nasehat serta teguran ketika sudah menyimpang dari kaidah kode etik jurnalistik serta undang-undang jurnalistik dan sesuwai dengan Visi dan misi di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesi (PWDPI).
Visi :
Membangun insan PERS Indonesia yang tangguh,Kuat dan Profesional serta independen sesuwai dengan semangat dan cita-cita Undang-undang PERS Indonesia Nomor 40 tahun 1999,yang tercatat di dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1666 tahun 1999.
Serta Misi :
1.Membangun Kedaulatan Rakyat,Supremasi Hukum dan Demokrasi yang tersimpan dalam semangat dan cita-cita Pancasila,Undang -undang dan Bhinneka Tungal Eka
2.Membangun jaringan Ekonomi dan koperasi yang handal,Kuat dan Profesional sesuwai dengan pasal 3 ayat 2 Undang- Undang PERS RI No 40 tahun 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk Masyarakat Indonesia
3.Membangun kecerdasan intelektual emosional dan spiritual (IES) melalui pendidikan dan pelatihan (DIKLAT),sesuwaai semangat dan cita-cita preambule Undang - undang 45 di dalam alenea 3(tiga) dan 4(empat).
4.Ikut serta didalam upaya Bela Negara sesuwai amanat pasal 27 ayat 3 juno pasal 30 ayat 1 Undang-undang 45,demi Terwujudnya kedamaian kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia " ucapnya.
Red.f