suaramedianews.com.Lambar - Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat melaksanakan, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023, Rabu (25/1/2023)
Disampaikan Peratin Pekon (Kepala Desa) Puramekar, Anderi, penetapan KPM BLT-DD tersebut diterapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dan penyaluran kembali BLT-DD sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah kepada warga, guna pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ujarnya,
Dimana yang dalam ketentuannya penyaluran di berikan batas maksimal 25 persen dan batas minimal 10 persen.Dan Pekon Puramekar ditetapkan sebanyak 30 KPM Penerima BLT-DD pada tahun 2023 ini.
Dengan disalurkannya BLT-DD, ini tujuannya untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem, yang merupakan amanat dari instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, tegasnya.
Adapun kriteria penerima keluarga miskin adalah keluarga yang berdomisili di desa bersangkutan, dan di utamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Yaitu "Keluarga yang terdapat anggota keluarganya rentan sakit menahun/kronis, Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel," tutup Peratin.(f)