Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Pj Peratin Tapak Siring Kembali Berulah ! Kali Ini Tidak Sendiri Namun Bersama dengan camat sukau

SUARA MEDIA NEWS
2/19/23, 08:27 WIB Last Updated 2023-02-20T01:34:48Z

 


suaramedianews.com- Lambar . Baru  saja  berulah  melakukan  pembelaan  terkaid dugaan penggunaan identitas orang lain untuk dapat melaksanakan tugas dan pungsi sebagai aparat desa yang dilakukan oleh 4  orang oknum  yang  tidak  ada  dalam  SK dan  di  klaim sebagai pelaksana.


Pj Peratin Pekon Tapak Siring kembali membuat ulah kali ini bersama - sama dengan Camat Sukau, pasalnya dari ke 4 oknum yang menggunakan identitas orang lain untuk dapat melaksanakan tugas dan pungsi sebagai aparat desa, diantara ke 4 orang oknum tersebut salah satu oknum berinisial IB yang awal menggunakan identitas orang lain berinisial OM untuk melaksanakan tugas aparat desa sebagai kasi pembangunan sekarang IB resmi menjabat sebagai Kasi Pembangunan Pekon Tapak Siring.


Namun dalam penetapan saudari IB tersebut sebagai Kasi Pembangunan Pekon Tapak Siring bertentangan dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No.83 tahun 2015, dimana dijelaskan bahwa usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun sedangkan saudara IB lahir tanggal 16 April 1976 artinya saudara IB sudah mamasuki usia 47 tahun tepat pada bulan April tanggal 16 tahun ini.


Ironisnya lagi dalam surat keputusan peratin pekon tapak siring Nomor : 141/03/KPTS/2004.V.11/2023 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala sesi pembangunan tersebut dalam poin menimbang selain berdasarkan berita acara persetujuan aparat pekon tapak siring terdapat rekomendasi dari camat sukau nomor : 141/020/V.08/2023 tertanggal 16 Febuari 2023 hal usulan pengangkatan kepala sesi pembangunan pekon tapak siring.


Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin seorang camat dan Pj Peratin Pekon Tapak Siring tidak mengerti aturan terkaid Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Menurut salah satu masyarakat pekon tapak siring yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa aneh jika Pj Peratin Pekon Tapak Siring dan Camat Sukau tidak mengerti aturan terkaid Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Lanjutnya,  Saya menduga hal ini di sengaja karna bagaimana mungkin Pj Peratin Pekon Tapak Siring mengangkat seseorang tampa melihat identitas terlebih dahulu memenuhi syarat sesuai aturan atau tidak, dan Camat juga tidak mungkin merekomendasikan seseorang untuk menjadi aparat desa tampa melihat identitas memenuhi syarat sesuai aturan atau tidak, intinya kita tunggu aja mas kalau memang ini kelalaian pasti keputusan tersebut di batalkan begitupun sebaliknya kalau unsur kesengajaan tidak mungkin keputusan tersebut dicabut, dan kalau memang ini kesengajaan ini merupakan contoh buruk bagi masyarakat yang dilakukan oleh Camat dan Pj Peratin Pekon Tapak Siring dimana seharusnya mereka mencontohkan mentatati aturan justru malah mereka melanggar aturan untuk apa lagi kami selaku masyarakat mentaati aturan kalau Camat dan Pj Peratin kami saja melanggar aturan. Tutupnya(f)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj Peratin Tapak Siring Kembali Berulah ! Kali Ini Tidak Sendiri Namun Bersama dengan camat sukau

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan