
suaramedianews.com - Bandar Lampung - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tindakan sejumlah warga, termasuk ketua RT setempat yang melarang dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
bidang Kebhinekaan dan Umat Beragama DPP PSI, Mary Silvita menegaskan, beragama dan beribadah menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Untuk itu, menghalangi orang lain beribadah sama dengan pelanggaran terhadap HAM
"Persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana. Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seharusnya tidak boleh ada lagi kejadian pembubaran kegiatan ibadah atas dasar apa pun,” ujar Mary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Mary menekankan persoalan perizinan pendirian gedung dan rumah ibadah adalah domain dari pemerintah daerah bersama-sama dengan kementerian agama dan FKUB setempat. Untuk itu, tidak boleh ada warga yang secara serampangan melakukan pembubaran atas kegiatan ibadah orang lain.
Siapa pun yang tanpa hak melakukan pembubaran, penyegelan atau gangguan terhadap aktivitas ibadah orang atau kelompok lain harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atas perilaku intoleran," tandas dia.
"Mary mengimbau kepada semua pihak yang menjadi korban persekusi dan gangguan beribadah agar tidak takut melapor. PSI, kata dia, berharap pihak kepolisian juga bisa cepat dan tanggap menangani kasus-kasus intoleransi seperti yang terjadi di Lampung tersebut".
"Persekusi bukan delik aduan, sehingga pihak kepolisian kami harapkan bisa bergerak cepat mencari pelaku dan memproses kasus ini secara hukum," ungkap lulusan UIN Jakarta tersebut".
Selain menekankan penegakan hukum atas aksi-aksi intoleransi, Mary juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak membiarkan kejadian serupa terulang kembali. Dia berharap para pimpinan daerah proaktif melindungi semua umat beragama dalam beribadah.
"Yang mengalami kesulitan mengakses perizinan harus dibantu jangan malah dipersulit. Bapak Presiden Joko Widodo juga sudah mewanti-wanti hal ini dalam pidatonya saat rakornas kepala daerah se-Indonesia dan forum komunikasi pimpinan daerah di Sentul bulan lalu," kata Mary.
Viral sebuah video di sosial media yang menunjukkan seorang ketua RT melarang dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video amatir yang direkam ponsel jemaat gereja terlihat ada sekitar lima warga mendatangi lokasi GKKD. Salah seorang yang merupakan ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Sabar pak, ini lagi ibadah," ujar seorang jemaat yang ada dalam video tersebut.
Kemudian, pria berbaju biru langsung mendobrak dan memaksa masuk ke dalam gereja serta menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar.
Pria berbaju biru memerintahkan jemaat menghentikan aktivitas ibadah di gereja tersebut.
"Berhenti, berhenti," kata pria berbaju biru tersebut sambil menaiki podium gereja.
Usai menghentikan aktivitas ibadah gereja, pria tersebut keluar bersama warga lainnya yang sudah menunggu di luar. Tampak pria itu juga menyerang perekam video.
Karena takut akan intimidasi dari warga dan ketua RT setempat, para jemaat GKKD menghentikan aktivitas ibadah di gereja.*(Red)