Terduga pelaku AB (31), yang merupakan warga Pekon Sinar Jaya
Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat, telah melakukan pencurian buah pisang
sebanyak 742 Kg buah pisang jenis ‘Capendis’.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH
melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH,MH menuturkan bahwa Tekab 308
Polsek Sumber Jaya telah berhasil mengamankan AB, terduga pelaku Pencurian buah
pisang yang terjadi pada hari Senin (30/1/2023) sekira jam 22.00 WIB di kebun
milik korban SUPANDI, (34) warga Pekon Gedung Surian Kec. Gedung Surian Kab.
Lampung Barat. Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.
1.187200,-.
Dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya,
dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-04/02/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER
JAYA/Tanggal 01 Pebruari 2023.
Kemudian berdasarkan Laporan polisi tersebut Tekab 308 Presisi
Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,
akhirnya Pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 wib Petugas melakukan
penangkapan terhadap pelaku di rumah kediamannya berikut kendaraan roda empat
jenis Suzuki APV No. Pol: BE 1371 GS,warna merah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan
getah pisang berikut 2 buah pisang yang masih ada didalam mobil milik pelaku.
Modus pelaku melakukan pencurian pada waktu malam hari dengan
cara memotong Bonggol pisang jenis ‘capendis” dan langsung di masukkan ke dalam
mobil APV miliknya. Kemudian pisang hasil curiannya dijual kepada RIO, Pedagang
pisang yang berada di Pekon Padang Tambak kec.way Tenong Kab. Lampung Barat.
Kini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber
Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan
pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7
tahun,” ungkap Kapolsek.
(Red)