
suaramedianews.com –Lampung Barat - Team khusus anti
bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung
telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi
tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu
(15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak
Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat.
Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng
Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH
mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan,
Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura
menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023).
Adapun tempat kejadian laporan palsu yang
disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon
Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian
sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu
tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban
pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang
laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon
Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM.
Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon
Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam
langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan
senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya
mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan.
Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua
laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau.
Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga
sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke
Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan
melapor ke Polsek Sumberjaya.
Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan
melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara
keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan
pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang
bersangkutan juga selalu berubah-ubah.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa
laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban
penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku
telah kehilangan uang Rp3 juta.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani
pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud
pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan
penjara. (Red