
Suaramedianews.com - Lampung Barat - Dalam rangka
mengembangkan, membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah,
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar Aparatur
Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan setempat menggunakan bahasa
Lampung setiap hari Jumat.
Dikeluarkan nya
Surat Edaran dengan No : 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa Lampung itu
berdasarkan UU NKRI Tahun 1945 pasal 32 negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, kemudian PP RI No 57 tahun 2014
tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta
peningkatan fungsi Bahasa Indonesia pasal 6.
Kemudian berdasarkan hasil himpun adat sai batin paksi pak
sekala bekhak tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati
Lampung Barat, kemudian berita acara hasil rapat tanggal 10 Februari tahun 2023
di ruang rapat Sekincau tentang penggunaan bahasa Lampung pada saat khotbah
Sholat Jumat.
"Karena kita
selain memiliki adat dan budaya yang memiliki keunikan serta daya tarik
tersendiri kita juga memiliki bahasa yang patut untuk kita berdayakan, dan
tetap kita pertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat
khususnya Kabupaten Lampung Barat," kata Pj Bupati Lampung Barat Nukman,
saat di konfirmasi Sabtu (11/03/2023).
Selain itu kata
Nukman bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan bangsa memiliki fungsi sebagai
alat komunikasi bagi masyarakat, selain itu bahasa daerah juga memiliki fungsi
sebagai pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia atas dasar tersebut fungsi
bahasa daerah harus terus di bina dan di kembangkan dalam memperkukuh ketahanan
budaya bangsa.
"Serta yang
terpenting adalah menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati diri
kedaerahan dan identitas daerah yang kita cintai dalam hal ini Lampung Barat,
dan ini bisa di mulai dari keluarga serta lingkungan kita sendiri untuk
bagaimana tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari yang kita
gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang terdekat,"
ujar Nukman.
Kemudian penggunaan
bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari kata Nukman dalam rangka
mengembangkan membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat dan tetap
menjadi khasanah kekayaan budaya Indonesia.
Untuk para Camat dalam edaran tersebut agar
mengimbau takmir masjid di wilayah masing-masing untuk menggunakan bahasa
Lampung sebagai pengantar pengajian dan khutbah sholat Jumat minimal satu bulan
satu kali, untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang di akibatkan oleh
salah pengucapan kata diimbau agar khotibnya adalah orang yang menguasai dan
fasih berbahasa Lampung. (*)