Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

"Nekat" Terbilang Nekat 2 Preman Keroyok Bhabinkamtibmas Dan Berkahir Tahan Polisi

SUARA MEDIA NEWS
3/17/23, 00:07 WIB Last Updated 2023-03-16T17:07:34Z

 


suaramedianews.com-Pesisir Barat-Terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap 1 (satu) orang anggota polri a.n BRIPKA HARIS MUNANDAR  jabatan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk. 


2 pelaku tersebut ber inisial AA (27) dan ber inisial SA (31) keduanya adalah saudara kandung ber alamatkan Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. 


Hal itu di benarkan oleh KAPOLSEK BENGKUNAT, IPTU JUNI ROSIWAN S.Sos saat di konfirmasi pada selasa, (14/03/23) 


Kejadian tersebut terjadi berawal pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira jam 00.00 wib, pada saat saudara HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai/ bubar,  pada saat  mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang 2 (dua) orang pelaku menghampiri saudara HM lalu berkata “Polisi anjing, kampang, setan” kemudian saudara HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya, dan tiba – tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku inisial AA memukul di bagian wajah sebanyak tiga sampai empat kali dan mengenai bagian hidung saudara HM yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek setempat, sehingga membuat HM tersebut terjatuh dan pada bagian hidung mengeluarkan darah, lalu pelaku berinisial SA mengayunkan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 30 cm ke arah dada saudara HM sebanyak tiga sampai empat kali namun berhasil dihindari tapi mengenai kaos yg dikenakan hingga robek kemudian masyarakat dapat menahan/mengamankan kedua pelaku tersebut. 


Akibat dari kejadian tersebut saudara HM di bawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum.


Saat ditemui awak media Kapolsek membenarkan kejadian tersebut dan memang kedua pelaku sering buat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga dalam keadaan mabuk minuman keras.


Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di rutan Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat guna proses sidik lebih lanjut, Kapolsek menambahkan saat ini kepolisian memberikan izin keramaian dibatasi sampai pukul 18.00 wib tentunya tujuannya untuk menghindari kejadian hal serupa dan ke depan semoga tidak ada kejadian serupa terjadi wilayah hukum Polsek bengkunat " ungkapnya

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat


Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara (f)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • "Nekat" Terbilang Nekat 2 Preman Keroyok Bhabinkamtibmas Dan Berkahir Tahan Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang