suaramedianews.com, Pesisir
Barat – Pelaku curanmor dibekuk Satreskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat
Polda Lampung, Pelaku pencurian dengan pemberatan kejadian berlokasi di Masjid
Nurul Huda Pasar Way Heni Pekon/Desa Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten
Pesisir Barat. pada hari Senin sekitar pukul 22.00 WIB (27/03/2023)
Dalam kejadian tersebut petugas
berhasil mengamankan pelaku ber inisial
EZ (22) tahun yang beralamat di
Pekon/Desa Suka Negara Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi
Lampung.
KAPOLSEK BENGKUNAT POLRES
PESISIR BARAT IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP
ALSYAHENDRA, S.IK, M.H, membenarkan kajadian tersebut saat dikonfirmasi,pada hari
Selasa (28/03/23).
Kronologis kejadian tersebut,
Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sektar pukul 19.30 wib telah terjadi Tindak Pidana
Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR) jenis Honda Revo Absolute Nopol BE 3060
VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132. STNK an. SUGENG MURNI, tepatnya
di Masjid Nurul Huda pasar wayheni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab.
Pesisir Barat.
Esok harinya Pada hari Senin
tanggal 27 Maret 2023 pukul 22.00 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat
yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H mendapatkan informasi bahwa salah satu
pelaku CURANMOR menawarkan sepeda motor tersebut melalui FACEBOOK (FB), setelah
dilakukan pengecekan dan penawaran terhadap salah satu pelaku yg menawarkan
sehingga disepakati untuk bertemu di SPBU Way Jambu Pekon/Desa Bangun Negara
Kecamatan Pesisir Selatan, pada saat tiba dilokasi didapati salah satu pelaku
sedang duduk diatas sepeda motor hasil pencurian tersebut, lalu pada saat
pelaku bermain hp dilakukan pengaman terhadap salah satu pelaku dan dilakukan
pengecekan bahwa benar sepeda motor tersebut hasil dari pencurian
Setelah dilakukan introgasi
pelaku inisial EZ mengakui perbuatannya
telah melakukan pencurian kendaraan motor tersebut dengan cara merusak kabel
sepeda motor yg sedang terparkir di lokasi Masjid Nurul Huda yg berada di pasar
way heni Pekon/Desa Penyandingan, setelah kabel dirusak dan sepeda motor bisa
hidup pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Ngambur
Kabupaten setempat.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor
Honda Revo Absolute BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132
Dan saat itu juga pelaku dan
barang bukti di gelandang ke Polsek
Bengkunat guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos menambahkan pesan dari KAPOLRES PESISIR BARAT
selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga
lingkungan masing-masing, karena kejahatan terjadi oleh ada niat dan kesempatan,
mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada mengunci
kediaman masing-masing setiap saat dan
mengunci kendaraan masing-masing serta menambahkan kunci pengaman jika perlu tambahan.
Akibat perbuatannya, pelaku
di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
*(Red)