iklan google

Iklan

terkini

Pelaku CURANMOR di bekuk Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Ini kisahnya

SUARA MEDIA NEWS
3/28/23, 12:35 WIB Last Updated 2023-03-28T05:35:00Z

 


suaramedianews.com, Pesisir Barat – Pelaku curanmor dibekuk Satreskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat Polda Lampung, Pelaku pencurian dengan pemberatan kejadian berlokasi di Masjid Nurul Huda Pasar Way Heni Pekon/Desa Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. pada hari Senin sekitar pukul 22.00 WIB (27/03/2023)

 

Dalam kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial  EZ (22) tahun yang beralamat di  Pekon/Desa Suka Negara Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

 

KAPOLSEK BENGKUNAT POLRES PESISIR BARAT IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H, membenarkan kajadian tersebut saat dikonfirmasi,pada hari Selasa (28/03/23).

 

Kronologis kejadian tersebut, Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sektar pukul  19.30 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR) jenis Honda Revo Absolute Nopol BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132. STNK an. SUGENG MURNI, tepatnya di Masjid Nurul Huda pasar wayheni Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.

 

Esok harinya Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 22.00 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku CURANMOR menawarkan sepeda motor tersebut melalui FACEBOOK (FB), setelah dilakukan pengecekan dan penawaran terhadap salah satu pelaku yg menawarkan sehingga disepakati untuk bertemu di SPBU Way Jambu Pekon/Desa Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan, pada saat tiba dilokasi didapati salah satu pelaku sedang duduk diatas sepeda motor hasil pencurian tersebut, lalu pada saat pelaku bermain hp dilakukan pengaman terhadap salah satu pelaku dan dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor tersebut hasil dari pencurian

 

Setelah dilakukan introgasi pelaku inisial  EZ mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan motor tersebut dengan cara merusak kabel sepeda motor yg sedang terparkir di lokasi Masjid Nurul Huda yg berada di pasar way heni Pekon/Desa Penyandingan, setelah kabel dirusak dan sepeda motor bisa hidup pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Ngambur Kabupaten setempat.

 

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolute BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132

 


Dan saat itu juga pelaku dan barang bukti  di gelandang ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos  menambahkan pesan dari KAPOLRES PESISIR BARAT selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, karena kejahatan terjadi oleh ada niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada mengunci kediaman  masing-masing setiap saat dan mengunci kendaraan masing-masing serta menambahkan kunci pengaman jika perlu tambahan.

 

Akibat perbuatannya, pelaku di  jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

*(Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku CURANMOR di bekuk Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Ini kisahnya

Terkini

Topik Populer

Iklan