
suaramedianews.com-Pesisir Barat-Tekab 308 Presisi dan unit Reskrim Polres Kab. Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam gedung serbaguna selalu labuhan jukung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. pada hari selasa sekitar pukul 17.00 wib,(07/03/2023)
Petugas berhasil mengamankan 1 pelaku ber inisial S (45) beralamat Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Hal itu dibenarkan oleh KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT IPTU RIKI NOPARIANSYAH ,SH ,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H saat dikonfirmasi,pada Rabu (08/03/23).
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 wib saya bersama rekan-rekan saya yang bernama HASAN BASRI, HELMI, PAISOL,EFLI DINATA,CHANDRA,MUHAMMAD RENDHY, UYUNG, DEDI, dan DEPIN melakukan pendekoran GSG (Gedung Serba Guna) Selalau di pantai Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah, kemudian pada Selasa tanggal 21 Februari 2023, sekira jam 03.00 wib saudara MUHAMMAD RENDHY dan saudara UYUNG mengecass handphone merk IPHONE XR dan handphone merk LUNA di dekat mimbar dalam gedung GSG, kemudian kami istirahat dan tidur didalam gedung GSG, kemudian sekira jam 04.00 wib saudara UYUNG terbangun dari tidur dan hendak mengambil handphone merk LUNA miliknya yang sedang dicass, namun ia mendapati handphone merk LUNA miliknya tersebut sudah tidak ada/hilang. Kemudian saudara UYUNG membangunkan rekan-rekan lainnya dan menanyakan terkait handphone miliknya akan tetapi tidak ada yang mengetahui, melainkan handphone IPHONE XR milik saudara MUHAMAD RENDY yang dicass didekat mimbar juga sudah tidak ada/hilang, dan handphone OPPO A57 milik saudara DEDI yang disimpan dalam tasmiliknya sudah tidak ada/hilang.
Kemudian kami bersama-sama melakukan pencarian 3 (tiga) unit handphone yang hilang tersebut, namun tidak diketemukan, Akibat kejadian tersebut terdapat kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merk LUNA warna hitam dengan no. imei 1 : 356529690129125, imei 2 : 356529690129133, imei 3 : 356529690424567, dan 1(satu) unit handphone OPPO A57 warna hitam dengan no. imei 1 : 861329069970151, imei 2:861329069970144, serta 1 (Satu) unit handphone merk IPHONE XR warna merah no. imei : 357330099741290, jika dinominalkan dalam rupiahsebesar Rp.9.649.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), dan atas kejadian tersebut melapor ke Polres Pesisir Barat.
Riki menambahkan kami polres baru berdiri, tanda keseriusan kami untuk menjaga Kamtibmas wilayah pesisir barat aman maka kami buka perkara perkara lama yang bisa kita ungkap.
Atas dasar laporan polisi tersebut team Tekab 308 presisi melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang di pimpin oleh kasat reskrim polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH.SH.MH mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sedang berada di rumah pelaku di labuhan jukung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. kemudian sekira pukul 17.00 wib, pelaku berhasil di amankan dilokasi tersebut.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada tanggal 21 februari 2023 sekitar pukul 03.00 wib dengan cara mengambil 2 handphone yang sedang di cas dekat mimbar dan mengambil 1 handphone di dalam tas di dalam gedung GSG labuhan jukung.
Dari tangan pelaku, petuga berhasil mengamankan barang bukti :
- 1 (satu) unit handphone merk LUNA warna hitam dengan no. imei 1 : 356529690129125, imei 2 : 356529690129133, imei 3 : 356529690424567,
- 1(satu) unit handphone OPPO A57 warna hitam dengan no. imei 1 : 861329069970151, imei 2:861329069970144,
- 1 (Satu) unit handphone merk IPHONE XR warna merah no. imei : 357330099741290.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
RIKI menambahkan pesan dari KAPOLRES PEISISIR BARAT selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing2, kejahatan terjadi krn adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dgn cara waspada dan mengunci kediaman masing2 setiap saat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
*(Red )