
suaramedianews.com, Lampung Barat - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung
Barat resmi memberlakukan tilang manual, pada Kamis (1/5/2023).
Satlantas Polres Lambar menggelar razia gabungan, mengawali penerapan
tilang manual tersebut, dlaksanakan di
jembatan Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit, bersama Dinas Perhubungan
(Dishub), Jasa Raharja dan Dispenda dalam hal ini kantor UPT Pengelolaan
Pendapatan Wilayah VII Lambar atau Samsat Liwa.
Kasatlantas Polres Lampung
Barat Iptu David Pulner, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,
SIK, MH., mengatakan, dalam razia gabungan tersebut sebanyak 17 pengendara
terjaring melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.
“Terlebih dahulu kami memberikan APP dengan instansi terkait, sebelum
melaksanakan kegiatan operasi gabungan dan kemudian memberikan penindakan dengan teguran
dan tilang kepada pelanggar lalu lintas, pihaknya juga telah memberikan
penyuluhan terhadap pengendara roda dua dan Roda empat tentang kewajiban
membayar pajak kendaraan memberikan himbauan tertib Berlalu lintas," katanya.
"Lanjut David’ Kegiatan
ini bertujuan, dalam rangka meningkatkan Kamseltibcar Lantas yang aman dan
kondusif agar para pengguna jalan dapat tertib berlalu lintas dalam berkendara,.
Menurutnya, pengendara sepeda motor roda dua tidak memakai Helm SNI,
tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor
tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu dan berkendara
dibawah umur menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
"Untuk 17 pelanggar yang terjaring razia hari ini sebagian besar
pelanggaran kendaraan didominasi kendaraan roda dua, pelanggaran rata-rata
tidak membawa surat-surat dan tidak memakai helm SNI," imbuhnya.
Sementara itu, Agus salah seorang pengendara mengaku mengapresiasi
langkah kepolisian untuk kembali menerapkan tilang manual.
Menurut dia, dengan dilakukannya langkah tersebut maka akan meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menurunkan
angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten setempat.
"Kami sebagai masyarakat mendukung, tadi kebetulan saya lewat dan
saya sempat diberhentikan, tetapi karena saya membawa surat kelengkapan
kendaraan dan tidak ada peraturan yang saya langgar, saya kembali dipersilahkan
untuk melanjutkan perjalanan," pungkasnya.*
*(F)