
SUARAMEDIANEWS.COM - Lampung Barat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lambar Polda Lampung bersama Tekab Polsek Sumber Jaya ungkap kasus Kasus Non T.O Tindak pidana Pencurian dan Tindak Pidana penadahan barang hasil kejahatan dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2023, Selasa (23/05/2023)
Dengan Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: LP / B-12 / V / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES
LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 21 Mei 2023, Tekab 308 Presisi Polres
Lambar bersama Tekab Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan 2 terduga Pelaku
RA (17) dan RB (21).
AKBP Heri Sugeng
Priyantho,S.Ik.,M.H. Kapolres Lampung Barat melalui Kasat Reskrim Polres
Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi ,S.H.,MH menjelaskan benar Pihaknya telah
berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial (RA) dan penadah hasil
curat berinisial (RB).
Awal Kejadian pada
hari Selasa (21/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib, ketika korban bernama Rafael sedang
bermain bersama rekannya Narsim ke Wisata Air Terjun Curup di Pekon Cipta Mulya
Kec. Kebun Tebu kab. Lampung barat dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha
Jupiter Z milik korban. dan ketika hendak pulang, diketahui bahwa sepeda motor
miliknya yang sedang diparkir di area tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Tekab 308 Presisi
Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yg dipimpin oleh
IPDA Dickson dan Panit I Reskrim IPDA Mahmudi,S.H., bersama anggota
melakukan Penyelidikan terkait Laporan masyarakat tersebut dan didapatkan
informasi keberadaan pelaku penadah beserta barang bukti hasil kejahatan berupa
sepeda motor type Yamaha Jupiter Z.
Kemudian pada hari
Selasa (22/05/2023), gabungan Tekab Polsek Sumberjaya dan Polres Lambar
berhasil mengamankan terduga pelaku RB (21) di Desa Tebing Kimpul Kec. Bukit
Kemuning Kab. Lampung Utara yang sempat akan melarikan diri ke Jawa.
Dari hasil pemeriksaan
terduga pelaku penadah mengakui bahwa mendapatkan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z
tersebut dari RA (17) dan IJ (17) masih DPO, keduanya merupakan warga Pekon
Muara Jaya Kec. Kebun Tebu Kab. Lambar.
Dengan gerak cepat,
Petugas langsung menuju ke kediaman (RA) dan (IJ). Dan akhirnya pada hari
Selasa (22/05/2023) sekitar jam 14.00 wib Petugas berhasil mengamankan (RA)
sedangkan (IJ) tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya Pelaku
berikut barang bukti diamankan Ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses
Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Curat (RA)
Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling
lama 7 tahun dan pelaku penadah (RB) sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”ungkap Kasat.” (*)