
www.suaramedianews.com
- Pesisir Barat, Reskrim Polres Kabupaten Pesisir
Barat bersama Polsek Kecamatan Bengkunat berhasil amankan MY pelaku
penganiayaan di jalan Pekon/Desa Sukamarga Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir
Barat, minggu (7/5/2023).
Kapolres Pesisir
Barat AKBP ALSYAHENDRA, SIK, MH melalui kasat Reskrim IPTU RIKI NOPARIANSYAH,
SH, MH membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara SUHERI di
jalan Pekon/Desa Sukamarga Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi
lampung yang terjadi pada tanggal 7 februari 2023.
Pelaku dengan inisial
MY berhasil kita amankan di kontrakannya yang berada di kelurahan mekar sari
kecamatan Pulo Gadung Merak Kabupaten Cilegon Banten pada hari sabtu tanggal 6 Mei
2023 pukul 11.00 wib.
Ungkap RIKI,
Awalnya Polsek bengkunat menerima laporan polisi telah terjadinya penganiayaan
korban atas nama SUHERI di Pekon/Desa Sukamarga Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir
Barat Provinsi Lampung pada tanggal 7 februari 2023, anggota Polsek bengkunat
melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,
kemudian penyidik Polsek bangkunat hendak menangkap pelaku inisial MY akan
tetapi sejak kejadian dibulan februari hingga bulan mei pelaku sudah tidak
berada di rumahnya.
Kemudian sat
reskrim polres pesisir barat memback up Polsek bengkunat guna melakukan
menangkap pelaku inisial MY, Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa pelaku
bersembunyi di daerah Banten, atas dasar informasi tersebut team dan anggota
Polsek bangkunat berangkat langsung di pimpin oleh kasat Reskrim IPTU RIKI
NOPARIANSYAH.
Riki
menambahkan kemudian pada hari sabtu tanggal 6 mei 2023 sekira pukul 11.00 wib
kami berhasil mengamankan pelaku inisial MY tanpa perlawanan di rumah kontrakan
kelurahan mekar sari kecamatan Pulo merak kabupaten Cilegon propinsi Banten,
dalam hal penangkapan kami diback up Resmob Polda banten.
Dari hasil
introgasi awal pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan
terhadap saudara SUHERI dan setelah melakukan penusukan langsung kabur ke
Banten tidak pernah pulang kerumah sampai tertangkap oleh polisi, berita
yang bahwa selama ini berkeliaran di pesisir barat tidak benar, ujar MY.
Masih Kata
Riki, Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat
sehingga pelaku dapat kita amankan dan ini bentuk komitmen kami polres pesisir
barat walaupun baru berdiri akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat
karena sudah menjadi tugas pokok kami sebagai insan polri, pungkasnya.
Kemudian
pelaku dibawa ke Mako polres pesisir barat guna proses penyidikan lebih lanjut,
dalam hal ini pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara, tutup.
*(Johan)