suaramedianews.com,
Pringsewu – Empat karyawan toko di Pringsewu nekad mengelapkan barang dagangan
senilai ratusan, kesal dan sakit hati sering di marahi bos,! namun apes aksinya
diketahui pemilik toko dan kini keempatnya ditangkap Polisi dan harus mendekam
di sel jeruji.
Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi saat dikonfirmasi awak media
membenarkan penangkapan pelaku Penggelapan dalam jabatan tersebut.
Menurut Kapolsek, keempat pelaku yang diamankan itu berinisial
GG (27), warga Pekon Pekon Waringin sari kecamatan Sukoharjo, WI (25), warga
Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gading Rejo dan YI
(39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Keempatnya, kata Rohmadi, diamankan Polisi empat lokasi terpisah
diwilayah Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 Wib.
“Keempatnya berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus
tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Pringsewu
kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (25/7/2023),
siang.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari adanya
laporan pengaduan yang disampaikan Korban, Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan
Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota Pada 20 Juli 2023, tentang terjadinya
tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah karyawannya.
Menurut korban, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu
(5/7/2023) sekira pukul 13.15 Wib ditoko “Maju Terus” yang berlokasi di
Kelurahan Pringsewu Timur.
Modusnya, para pelaku mengambil stok barang berupa rokok
melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual
dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.
“Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri
korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para
pelaku sudah sering melakukan hal serupa,” terang Rohmadi
Awalnya, kata Kapolsek, korban menduga para pelaku hanya
menggelapkan barang dagangan berupa rokok merk Sampoerna Mild sebanyak 5
karton, rokok merk Surya 1 karton dan rokok merk Clas mild 1 karton senilai Rp.
21 juta. Namun setelah didalami Polisi ternyata aksi penggelapan tersebut sudah
dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai
kerugian mencapai Rp.300 juta.
“Menurut para pelaku, uang hasil menjual barang hasil
penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari
juga dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda
empat hingga tanah pertanian,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini juga menyampaikan, selain keempat
pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga
dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban
yaitu : 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah
sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.
“Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot
racing,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika motif para pelaku nekat
menggelapkan barang barang dari toko karena kesal dan sakit hati dengan pemilik
toko.
“Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban,
akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggelapkam barang barang milik
korban,” ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan
pasal 374 KUHP tentang penggelapan dala jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara.(*)