suaramedianews.com-Lambar. Meskipun secara aturan pemerintah sudah melarang sekolah maupun Madrasah dari semua jenjang pendidikan untuk menarik sumbangan dari peserta didik, dengan dengan alasan berdasarkan kesepakatan komite,
Dimana peraturan menteri sudah dijelaskan pada Permendikbud no. 75 tahun 2016 pasal 12 yang terdiri dari 3 poin,yang salah satu poinnya berbunyi "komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik ataupun wali murid".Namun ada saja yang masih melakukan aksi pungutan tersebut.
Kejadian itu terjadi di MTsN 1 Liwa dengan berkedok infak, siswa dibebankan membayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi kelas VII ( siswa baru) yang berjumlah kurang lebih 200 siswa-siswi.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala MTs Negeri 1 Liwa (Kamad), Desi Arisandi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 26 Juli 2023, tak menampik ada iuran yang disebutnya dengan istilah infaq itu.
Dan dia juga membenarkan besaran infaq itu, Rp500 ribu per siswa. Hal itu disebutnya merupakan kesepakatan pihak komite dan wali murid.
"Ya, ada infaq. Itu pihak komite yang peduli dengan sekolah. Itupun kesepakatan bersama antara komite dan wali murid,” kata Ibu Kepala MTSN 1 Liwa ini.
Beliau juga menjelaskan kegunaan dana infaq itu kelak untuk perbaikan pagar dan taman sekolah
Kamad Desi juga sempat mengutarakan ketidaksetujuannya dengan sekolah gratis.
Sebab, menurutnya, harus ada pemikiran bersama atau ada tanggung jawab bersama, baik wali murid dalam membangun pendidikan.
Iya juga tak memungkiri bahwa sekolah yang baru sekitar dua bulan ia kepalai juga menerima kucuran dana BOS madrasah sebagai oprasional sekolahnya, termasuk biaya perawatan fasilitas di sekolah itu. *( red)