
suaramedianews.com,
Lampung Barat - Tekab 308 Presisi Polsek Balik
Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua pemuda diduga telah mencuri sejumlah peralatan elektronik di rumah dinas guru SMPN
Satu Atap Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, Rabu
(05/07/2023)
Pemuda berinisial SA (25) dan AK (29), merupakan warga Desa/Pekon Heniarong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, berhasul diamankan setelah
melakukan aksinya dengan membobol rumah dinas guru di lingkungan SMPN satu
atap Desa/Pekon Heniarong, pada Jumat lalu (30/06/2023).
Dihari yang sama keduanya berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda salah satu tersangka diamankan saat berada di Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk
Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan sementara satu pelaku lainya diamankan
saat berada di Desa Kejang Tiuh, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dalam Kabupaten yang sama.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho , mengatakan bahwa benar Pihaknya Rabu (5/7), telah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku Curat berinisial (SA) dan (AK) di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Desa/Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, modus pencurian itu dilakukan oleh kedua pelaku pada saat rumah dinas sedang kosong karena penghuninya, Rosi Rosanti selaku guru setempat sedang pergi dan Kejadian itu baru diketahui oleh Rosi keesokan harinya setelah mendapat informasi sekitar pukul 16:30, Sabtu (01/07/2023), bahwa rumah dinas yang ditempatinya telah terjadi aksi pencurian. Akibatnya, sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.
Saat kejadian, posisi rumah dinas guru itu sedang kosong karena
penghuninya sedang libur sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya. Sehari
setelah kejadian, korban mendapat informasi dari dari tetangganya jika pintu
rumahnya dibagian belakang sudah terbuka. Untuk memastikan kondisinya maka
korban meminta rekan sesama guru di sekolah tersebut untuk mengeceknya.
Setelah dicek ternyata, jendela dan pintu kamar telah rusak dan
kondisi kamar berantakan dan sejumlah barang inventaris diantaranya satu unit
proyektor infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP dan satu unit
printer warna putih merk HP2775 telah hilang dengan total kerugian
mencapai sekitar Rp10 juta.
Atas kejadian itu, pihak sekolah setempat melalui Suwandak (PNS)
melaporkanya ke Polsek Balik bukit berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09
/VII/2023/Polda Lampung /Res Lampung Barat/Sek Balik Bukit 3 Juli 2023.
Setelah mendapat laporan itu, Tekab 308 Presisi Polsek Balik
Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra melakukan serangkaian penyelidikan
yang akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu sedang di
kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan barang
bukti berupa satu unit proyektor Infocus hitam, kabel adaptor, satu unit
Chromebook merk HP warna hitam, satu tas Proyektor dengan logo Infocus serta
dua plastik.
Terhadap kejadian itu, kini kedua terduga pelaku menjalani
penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana
penjara maksimal tujuh tahun.(*)