
suaramedianews.com, Lampung Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, dipimpin oleh IPTU JONI APRIWANSYAH,SH., berhasil meringkus seorang pemuda berinisial (RS) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, Selasa (04/07/2023).
RS usia 24 tahun diketahui adalah warga Pekon/Desa Kenali
Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung Pemuda tersebut diduga
pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
AKBP
HERI SUGENG PRIYANTHO,S.IK.,MH. selaku Kapolres
Lampung Barat melalui Kasat Res Narkoba IPTU
JHONI APRIWANSYAH,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil
mengamankan terduga pelaku (RS) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika
golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kejadian berawal hari senin tanggal 03 Juli 2023, sekitar pukul
21.46 wib bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten
Lampung Barat Provinsi Lampung. Malam itu petugas merasa curiga terhadap (RS),
kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah
plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga terduga pelaku (RS) beserta
barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
(FIT)