Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Kedapatan Membawa Sabu-sabu, Seorang Pemuda diamankan Polisi

SUARA MEDIA NEWS
7/05/23, 16:16 WIB Last Updated 2023-07-05T09:20:57Z

 


suaramedianews.com, Lampung Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, dipimpin oleh IPTU JONI APRIWANSYAH,SH., berhasil meringkus seorang pemuda berinisial (RS) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, Selasa (04/07/2023).

RS usia 24 tahun diketahui adalah warga Pekon/Desa Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung Pemuda tersebut diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

AKBP HERI SUGENG PRIYANTHO,S.IK.,MH. selaku Kapolres Lampung Barat melalui Kasat Res Narkoba IPTU JHONI APRIWANSYAH,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku (RS) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kejadian berawal hari senin tanggal 03 Juli 2023, sekitar pukul 21.46 wib bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung. Malam itu petugas merasa curiga terhadap (RS), kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga terduga pelaku (RS) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini terduga pelaku (RS) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tutup Iptu Jhoni.
(FIT)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kedapatan Membawa Sabu-sabu, Seorang Pemuda diamankan Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang