Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Team Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Bekuk Pelaku Cabul,

SUARA MEDIA NEWS
7/06/23, 19:30 WIB Last Updated 2023-07-06T12:30:09Z

suaramedianews.com, Pesisir Barat ,- Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencabulan atau Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Desa/Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung sekitar pukul 01.30 wib (01/07/2023)

IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos selaku Kapolsek Bengkunat mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H  membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial G (61) tahun Alamat Desa/Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 wib pelapor selaku ibu kandung korban baru mengetahui bahwa korban yang bernama AMS (15) telah mengandung bayi di luar nikah setelah korban mengeluh sakit pada bagian perutnya dan di periksakan ke bidan desa terdekat. Ibunya sangat terkejut setelah mendengar Pengakuan dari korban bahwa dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang mana pelaku tersebut adalah Ayah Tiri korban yang berinisial G (61) selama 3 tahun Kemudian Pelapor atau ibunya Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat.

Awalnya Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H beserta anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang bernama G diamankan oleh warga di rumahnya yang berada di Desa/Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat , setelah Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat sampai dilokasi lalu warga menyerahkan pelaku tersebut dan Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat membawa pelaku tersebut ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi yang di akui oleh Pelaku berinisial (G) Pelaku menyetubuhi korban dengan cara pelaku menidurkan korban di samping pelaku dan kemudian pelaku membuka rok dan celana dalam korban dan memasukkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya terakhir menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Team Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Bekuk Pelaku Cabul,

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang