
suaramedianews.com, Pesisir Barat ,- Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencabulan atau Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Desa/Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung sekitar pukul 01.30 wib (01/07/2023)
IPTU JUNI
ROSIWAN, S.Sos selaku Kapolsek Bengkunat mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP
ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa
Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial G (61) tahun Alamat Desa/Pekon
Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Pada hari
Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 wib pelapor selaku ibu kandung
korban baru mengetahui bahwa korban yang bernama AMS (15) telah mengandung bayi
di luar nikah setelah korban mengeluh sakit pada bagian perutnya dan di
periksakan ke bidan desa terdekat. Ibunya sangat terkejut setelah mendengar Pengakuan
dari korban bahwa dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang mana pelaku
tersebut adalah Ayah Tiri korban yang berinisial G (61) selama 3 tahun Kemudian
Pelapor atau ibunya Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat Polres
Pesisir Barat.
Awalnya Unit
Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H
beserta anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang bernama G diamankan
oleh warga di rumahnya yang berada di Desa/Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur
Kabupaten Pesisir Barat , setelah Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat
sampai dilokasi lalu warga menyerahkan pelaku tersebut dan Unit Tekab 308
Presisi Polsek Bengkunat membawa pelaku tersebut ke Polsek Bengkunat guna
pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi
yang di akui oleh Pelaku berinisial (G) Pelaku menyetubuhi korban dengan cara
pelaku menidurkan korban di samping pelaku dan kemudian pelaku membuka rok dan
celana dalam korban dan memasukkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban. Berdasarkan
pengakuan pelaku bahwa dirinya terakhir menyetubuhi korban pada hari Rabu
tanggal 21 Juni 2023.
Akibat
perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal
82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
(*)