suaramedianews.com, Lampung Barat,- Terkait Viralnya pemberitaan Oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) disalah satu media online yang berjudul " Oknum Nakes Puskesmas Lambar Diduga Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat"
Maka atas beredarnya berita tersebut Susiyanti yang didampingi oleh suaminya yang berprofesi sebagai pengacara dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Lampung Barat itu merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
Ari Wibowo.SH.MH. menyayangkan berita yang telah terbit tersebut, Karena berita yang telah diterbitkannya dianggap tidak propesionalitas hal itu diungkapkanya karena pihak jurnalis media online seharusnya terlebih dahulu mengkonfirmasi pihak yang akan diberitakan sebelum berita diterbitkan, hal itu bertujuan agar berita tersebut berimbang sehingga tidak timbul fitnah kepada pihak yang diberitakan.
"namun faktanya, Oknum jurnalis tersebut hanya memberitakan sepihak dengan informasi yang didapat dari nara sumber yang mengakibatkan opini publik yang bersifat negatif dan berdampak secara pisikologis terhadap Susiyanti yang juga istri saya serta keluarga besar." ungkap Ari Wibowo sh.mh
"maka saya berharap kepada pimpinan redaksi dan jajaran media yang memberitakan dapat untuk mengevaluasi para jurnalisnya khususnya yang ada di Lampung Barat agar hal seperti ini tidak terulang lagi" lanjutnya
dalam hal ini, Susiyanti merasa dirugikan dengan adanya pemberitakan tanpa adanya konfirmasi dari pihak wartawan yang telah memberitakan.
Susiyanti yang didampingi suaminya Ari Wibowo SH.MH menjelaskan bahwa pemberitaan yang ada di salah satu media online tersebut tidak benar.
disebutkan dalam pemberitaan itu kalau dirinya diduga telah memalsukan syarat kenaikan pangkat pada tahun 2021.
sementara itu, pada tahun 2021 memang tidak diwajibkan menyertakan STR sebagai persyaratan administrasi untuk kenaikan jabatan.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
"artinya berita yang telah viral terkait dugaan pemalsuan persyaratan tersebut tidak benar dan saya bersama kuasa hukum yang merupakan suami saya akan membawa ini ke ranah hukum." kata susiyanti
selain itu, Susiyanti mendapatkan informasi dan sangat menyayangkan adanya pengakuan yang di berikan oleh oknum wartawan yang telah memberitakan dirinya tersebut.
Oknum wartawan tersebut menyebutkan ada salah seorang oknum nakes yang diduga telah memberikan informasi tidak benar.
Ari Wibowo SH.MH yang juga kuasa hukum dari Susiyanti sekaligus suaminya mengatakan Oknum wartawan tersebut sudah menyalahi Kode Etik Jurnalis terkait pemberitaan yang sudah ditayangkan.
"Dalam Kode Etik Jurnalis menyebutkan dalam Pasal 3, Wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." jelas ari wibowo Sh.MH.
(Tim)