Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Gugatan Batas Usia Cawapres, ketua Bapillu DPW PSI Lampung Memberikan Tanggapan

SUARA MEDIA NEWS
05/08/2023, 15:08 WIB Last Updated 2024-10-08T18:23:49Z

 


suaramedianews.com, Bandar Lampung--Uji materil materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).


Beberapa pihak menggugat pasal Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.


Ada beberapa pihak yang menggugat. Diantaranya, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.


Gugatan selanjutnya dilakukann Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan  Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.


Kemudian gugatan lainnya, diajukam  Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.


Terhadap gugatan tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PSI Lampung, M. Ivan Afriansyah menyebutkan dalam aturan sebelumnya yang menyebut batas usia capres dan cawapres yang mengatur  mengatur batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun ini telah membunuh hak konstitusional warga negara Indonesia berusia 35-39 tahun yang jumlah nya mencapai 21 juta jiwa lebih untuk berpotensi menjadi capres dan cawapres. 


"Kalau dalih perubahan tersebut adalah pertimbangan kematangan dan kemampuan seseorang maka itu tidak bisa juga dibuktikan secara ilmiah bahwa semakin tinggi usia akan linear dengan kematangan dan kemampuan seseorang,"  ujar Ivan, 3 Agustus 2023.


Lanjut Ivan, saat ini  banyak kepala daerah dan pejabat publik lainnya direntang usia 35-39 tahun yang berprestasi dan mampu membangun daerah dengan baik. Dengan pengalaman- pengalaman yang mereka dapat, lanjut Ivan. 


"Serta lebih tanggap nya anak- anak muda ini dalam merespon kemajuan zaman bukan tidak mungkin anak- anak muda inilah yang akan membawa konsep serta gagasan untuk menawarkan masa depan yang lebih cerah demi bangsa dan negaranya," paparnya.


Ivan juga membantah stigma kalau gugatan tersebut, untuk memuluskan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka putra Presiden RI Joko Widodo yang disebut akan maju sebagai calon wakil presiden. Menurut Ivan gugatannya bukan untuk memuluskan salah satu calon tetapi untuk mengembalikan hak konstitusional 21 juta jiwa lebih warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan untuk berhak dinominasikan sebagai capres dan cawapres. "(Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan Batas Usia Cawapres, ketua Bapillu DPW PSI Lampung Memberikan Tanggapan

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang