
suaramedianews.com, Bandar Lampung--Uji materil materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pihak menggugat pasal Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Ada beberapa pihak yang menggugat. Diantaranya, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan selanjutnya dilakukann Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Kemudian gugatan lainnya, diajukam Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
Terhadap gugatan tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PSI Lampung, M. Ivan Afriansyah menyebutkan dalam aturan sebelumnya yang menyebut batas usia capres dan cawapres yang mengatur mengatur batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun ini telah membunuh hak konstitusional warga negara Indonesia berusia 35-39 tahun yang jumlah nya mencapai 21 juta jiwa lebih untuk berpotensi menjadi capres dan cawapres.