suaramedianews.com, Lampung-Merasa tidak puas dengan perlakuan dan tindakan aparat kepolisian, petani penggarap lahan milik PT. KCMU yang ditahan polres pesisir barat (tersangka DS) menggugat Pra Peradilan Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung,
Melalui kuasa hukumnya Fajri Safi i dan Rekan mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.LIWA, tanggal 29 Agustus 2023 yang di tanda tangani Fajri Safi i, SH dan Muhammad Zen Amirudin, SH.
Dalam persidangan pertama pra peradilan di pengadilan Negeri Liwa Fajri memaparkan alasan-alasan hukum mengajukan pra peradilan dimulai dengan legal standing mengapa mengajukan pra peradilan dan menguraikan tentang duduk perkara yang terjadi sehingga konflik atau bentrokan antara LSM PAMBERS dengan Para Petani Penggarap / Mitra pengelolah Lahan milik PT.Karya Canggih Mandir Utama.
Dalam permohonannya ia menyampaikan keberatan ini difreming seolah-olah konflik anatara perusahaan dengan masyarakat pada hal pada kenyataannya tidak lah demikian menurut Fajri konflik yang terjadi adalah antara LSM PAMBERS yang melakukan penjarahan buah sawit yang sedang digarap oleh petani-petani mitra PT.KCMU, petani-petani mitra itu adalah masyarakat yang berada disekitar perkebunan.
Diuraikan juga bahwa sebelum terjadinya konflik dan atau penjarahan buah sawit dengan terang-terangan oleh orang-orang yang mengatas namakan LSM PAMBERS mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati, Kapolres, dan pihak lainnya termasuk PT.KCMU yang memberitahukan bahwa mereka akan mengambil alih faksa lahan-lahan PT.KCMU dan akan menduduki paksa lahan-lahan tanpa melalui mekanisme hukum.
Diungkapkan juga bahwa bentrokan terjadi secara spontan karena petani-petani penggarap sedang berkumpul untuk mempersiapkan demo menyambut kedatangan Kapolda Lampung ke Pesisir Barat, mereka akan melakukan demo karena kecewa dengan pihak Kepolisian yang tidak menanggapi laporan-laporan para petani penggarap oleh Polres Pesisir Barat,
pada saat sedang berkumpul itu tiba-tiba sekelompok orang yang mengatas namakan LSM PAMBERS secara terang-terangan memamerkan kekuatannya untuk melakukan.
Penjarahan buah sawit dilahan-lahan yang dikelolah oleh Petani-petani penggarap, dan seketika itu para petani penggarap ini ingin mengingatkan untuk orang-orang LSM PAMBERS ini untuk tidak lagi melakukan penjarahan, namun dari Pihak LSM PAMBERS mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke para petani, spontan para petani kucar kacir dan sebagian lagi melakukan perlawanan sehingga terjadilah bentrok tersebut.
Lebih lanjut lagi Fajri menjelaskan awal sebab hal ini terjadi sehingga LSM terang-terangan melakukan penjarahan kerena pernyataan Bupati pada awal tahun lalu yanp menyatakan “PT.KCMU tidak pernah punya izin” penyataan tersebut menyebabkan masyarakat menganggap bahwa lahan- lahan yang ada pohon sawit tanaman atau dikelolal, oleh PT.KCMU tidak bertuan sehingga siapa saja boleh memanen dan mengambil hasil dari kebun yang di tanami sawit.
Kebun Sawit PT.KCMU itu bukanlah tidak bertuan hingga siapapun bisa mengambil dari kebun tersebut, secara hukum lahan yang dikelola dan ditanami sawit oleh PT. KCMU tersebut, meskipun perizinan KCMU yang diajukan tahun 2017 yang lalu tidak diperpanjang oleh Bupati Pesisir Barat, sebab lahan-lahan tersebut ada hak milik orang diatasnya, meskipun belum diajukan pendaftaran hak di BPN.
Harapan fajri dari pra peradilan ini memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat bahwa apapun dan siapapun yang melakukan premanisme harus ditindak tegas oleh Kepolisian karenanya dalam pra peradilan ini kami juga meminta agar sdr. Khotman Hasan harus ditindak juga oleh kepolisian karenamenodongkan senjata dan melakukan penjarahan dengan terang-terangan terhadap lahan-lahan yang dikelola oleh petani-petani penggarap itu, jangan berat sebelah, masa petani saja yang tersangka sedangkan pihak LSM PAMBERSnya gak ada padahal semua pihak sepakat bahwa kejadian itu adalah bentrok, harusnya ada delik lain juga yang dikenakan bukan hanay tindak pidananya bukan saja 170 atau 351 KUHP terhadap petani saja. (red)