
suaramedinews.com,Lampung Barat - Pemuda berinisial RA (25), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, lantaran kedapatan mempunyai narkotika jenis ganja pada Kelurahan Tugu Sari Kec. Sumberjaya Kab. Lampung Barat, Sabtu (07/10/2023).
Identitas pemuda yg diduga kedapatan mempunyai ganja tadi merupakan berinisial RA (25), Kelurahan Tugu sari Kec. Sumber jaya Kab. Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengungkapkan bahwa sahih Pihaknya dalam hari Jum’at lepas (06/10/2023) lebih kurang jam 08.00 wib sudah mengamankan seseorang pemuda berinisial (RA) pada Kelurahan Tugu sari Kec. Sumber jaya Kab. Lambar. RA diduga sudah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kejadian berawal dalam waktu anggota Sat Resnarkoba menerima kabar menurut warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba pada daerah tadi.
Kemudian petugas yg dipimpin sang Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., eksklusif melakukan penyelidikan & berhasil mengamankan pemuda (RA) bersama barang bukti sebuah kertas bewarna putih yg pada dalamnya masih ada Narkotika Jenis Ganja, sebuah kotak bewarna bening yg pada dalamnya masih ada Narkotika Jenis ganja & 25 lbr kertas papir.
Iptu Jhoni menyampaikan bahwa pemuda (RA) adalah seseorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, menurut Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, lepas 06 Oktober 2023.
Dan sekarang RA, berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan inspeksi lebih lanjut.
Adapun RA, wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya atas perkara Tindak Pidana “Narkotika Jenis ganja” sebagaimana dimaksud pada pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 mengenai Narkotika menggunakan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 12 tahun.(*)