Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Ganja Seorang Pria di Bekuk Polisi

SUARA MEDIA NEWS
30/03/2024, 13:44 WIB Last Updated 2024-03-30T06:44:20Z


SUARAMEDIANEWS.COM, Lampung Barat - Polres Lampung Barat berhasil membekuk dan amankan pria inisial LW yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Kabupaten Pesisir Barat menuju Kabupaten Lampung Barat, Lampung.


Penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Jalur Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.15 WIB.


Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, "Iptu Jhoni Apriwansyah" membenarkan Peristiwa penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja tersebut. 


“benar, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Wilayah Lampung Barat,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, pada Jumat (29/3/2024).


“Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” sambungnya.


Iptu Jhoni ceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya oleh masyarakat.


“Kita mendapat laporan pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.


“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu,” tambahnya.


Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.


Setelah melakukan penyelidikan, upaya itu membuahkan hasil, tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu Kabupaten Lampung Barat, Lampung.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening.


“Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tuturnya.


“Delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” terusnya.


Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1).

(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Ganja Seorang Pria di Bekuk Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang