iklan google

Iklan

terkini

Siswa SMK di Babulu Kaltim Bunuh Satu Keluarga Lalu Perkosa Jasad Ibu dan Anaknya -

SUARA MEDIA NEWS
3/01/24, 21:30 WIB Last Updated 2024-03-01T14:30:11Z

 


suaramedianews.com, PENAJAM, - Begini pengakuan Junaedi (17), siswa SMK yang membunuh keluarga mantan pacarnya di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Tak puas menghabisi nyawa satu keluarga itu, Junaedi mengaku juga memperkosa jasad ibu dan mantan pacarnya.

Pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Selasa, 6 Februari 2024 ini membuat geger warga.

dilansir dari Instagram beritaviral24jam. Junaedi tega menghabisi nyawa 5 anggota keluarga mantan pacarnya dengan menggunakan parang secara sadis.


Ia langsung menebas dan membacok lima orang yang satu di antaranya masih anak-anak usia 3 tahun.

Kelima orang itu terdiri dari pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri (34) kemudian tiga anaknya, RJS (15), V (11), dan S (3).

Korban perempuan berinsial RJS diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan Junaedi.

Junaedi pun mengaku sempat memperkosa R yang merupakan mantan pacarnya dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Selain memperkosa R, Junaedi juga menyetubuhi jasad Sri, ibu dari mantan pacarnya tersebut.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa pembunuhan itu dilakukan Junaedi menggunakan sebuah parang.

Motifnya diduga adalah dendam dan sakit hati.

Supriyanto berujar, sebelum pembunuhan terjadi sudah ada konflik antara pelaku dan korban masalah ayam.

Korban juga diketahui meminjam helm pelaku dan belum dikembalikan selama tiga hari.

Selain itu, dari keterangan keluarga, pelaku pernah menjalin kasih dengan R, tetapi hubungannya kandas.

Diduga hubungan pelaku dan R tak direstui orangtua korban.

Sebelum melakukan aksinya sekira pukul 01:30 Wita, pelaku ternyata sempat mabuk-mabukan bersama teman-temannya.

Pelaku lalu pulang ke rumah mengambil parang kemudian menuju rumah korban untuk melakukan aksi biadab itu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. (


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Siswa SMK di Babulu Kaltim Bunuh Satu Keluarga Lalu Perkosa Jasad Ibu dan Anaknya -

Terkini

Topik Populer

Iklan