
SUARAMEDIANEWS.COM, JATIM - Polres Tuban melalui Kasat Reskrim "AKP RIANTO" Amankan ratusan Miras Jenis Arak di sebuah gudang milik salah serong warga Widengan Kelurahan Gedung Ombak Kecamatan Semandeng, pada selasa (09-04-2024)
Berawal dari informasi yang didapat Polres Tuban bahwa diduga terjadi peredaran Miras jenis Arak, yang membuat resah warga sekita, gerak cepat Kasat Reskrim Polr4s Tuban "AKP RIANTO' berserta jajaran lakukan pengrebekan dilokasi terduga gudang penyimpanan barang haram tersebut.
"APK RIANTO" Kasat Reskrim Polres Tuban, Saat di konfirmasi wartawan median ini mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi adanya peredaran miras jenis arak di wilayah hukum Poltres Tuban, "katanya.
"Lanjut Rianto, Dengan berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan, setelah itu pihaknya lakukan pengerebekan di sebuah gudang yang diketahi milik "SUPARNO" Warga Widengan Kelurahan Gedong Ombak Kecamatan Semandeng Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Dari aksil pengerebekan tersebut Jajaran Polres Tuban yang dipimpin Kasat Reskrim 'AKP RIANTO" mendapatkan ratusan botol miras jenis arak,
Sementara itu dari hasil pemeriksaan pemilik gudang "SUPARNO" mengaku dirinya tidak memproduksi sendiri melainkan hanya penjual saja, Suparno juga mengaku barang tersebut dari jawa tengah yakni rembang. ia membelinya dengan harga perbotol Rp. Rp. 27.000,- dan menjualnya kembali dengan harga Rp.35.000.
Pihak Polrers Tuban menerangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan "suparno " di jerat Pasal Tindak Pidana Ringan(Tipiring), karna menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa izin, sehingga pelaku akan dikenakan saksi sesuai dgn peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Tuban, "Pungkasnya.
(Malik)