
SUARAMEDIANEWS.COM, LAMBAR - Satlantas Polres Lampung Barat, Lampung memberikan humbauan, himbauan yang berupa spanduk itu, di pasang oleh Satuan Lalulintas Polres Lampung Barat, spanduk himbauan tersebut adalah larangan melintas terhadap kendaraan roda 6 atau lebih yang akan melalui jalur penghubung liwa krui yang mengalami longsor di KM17 Pekon kubu perahu Kabupaten Lampung Barat, Lampung Sabtu (06/04/2024).
Hal tersebut bertujuan agar kendaraan yang dari arah Bandar lampung atau pun yang dari Batu Raja Sumatera Selatan, tidak terlanjur menuju kearah liwa-krui melalui jalur alterntif kawasan TNBBS atau di KM17 Pekon Kubu perahu tersebut.
Mewakili Kapolres Lampung Barat, Kasat Lantas Polres "Iptu David Pulner" mengatakan bahwa pihaknya telah membuat baner himbaun dilarang melintas untuk kendaraan roda 6 atau lebih di titik titik perlintasan kendraan besar.
“kami pasang spanduk himbauan di pertigaan bukit kemuning Lampung Utara, di exit tol Lampung Tengah dan kami juga sudah berkordinasi dengan jajaran lalu lintas Polres Tanggamus untuk memasang sepanduk serupa.” tutur kasat lantas
“kami berharap dengan dipasangnya sepanduk ini para sopir kendaraan besar dapat mengetahui bahwa tidak boleh melintasi KM17 Lintas liwa krui.
Karena hal tersebut dapat membantu mempercepat pengerjaan jalan longsor di KM17, beberapa hari yang lalu sudah dapat dilalui untuk kendaraan kecil, namun tiba tiba ada kendaraan besar dan membuat jalan rusak kembali, hal ini akan memperlambat pengerjaan jalan, apalagi ini sudah memasuki masa mudik lebaran.” imbuhnya
Untuk situasi jalan di KM17 pekon kubu perahu saat ini sudah dapat dilintasi namun hanya untuk roda 2 dan roda 4. diperkirakan jalan tersebut akan mengalami peningkatan arus kendaraan pada H+2 Lebaran, yaitu kendaraan masyarakat yang akan berlibur ke pantai wisata Krui Pesisir Tengah."Tutupnya. (**)