LAMPUNG BARAT - Kepolisian Resort (Polres) Lampung BaratKepolisian Resort (Polres) Lampung Barat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), amankan oknum guru ngaji yang melakukan perbuatan tidak senonoh/Asusila pada murid/santriwatinya. Sabtu 25/05/2024
Perbuata yang tidak mencerminkan sebagai seorang guru ngaji, dengan inisial "BS" warga Talang Tapai Pekon Way Petai Kecamatan Sumber JayaKecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, Lampung melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya, hal tersebut diketahui telah melakukan aksi bejadnya hingga puluhan kali.
Sementara Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah terdapat 3 orang korban yang telah dimintai keterangan pihak kepolisian, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasatreskrim Polres Lampung BaratKasatreskrim Polres Lampung Barat "Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H." mendampingi Kapolres "AKBP Ryky Widya Muharam, SIK.," mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain.Terangnya
Diketahui Terlapor BS yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak - anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba - raba pantatnya
dan jika dengan yang laki - laki terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya, selain korban - korban diatas masih terdapat banyak korban lainnya, yaitu hampir semua murid ngaji terlapor BS selain itu terlapor BS menunjukkan video - video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki, perlakuan bejad ini telah dilakukan berulang kali.
Lanjut Kasat, Adapun Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” Pungkasnya
Perlakuan bejad BS akan mendapatkan ganjaran yang setimpal, Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.
Penulis : (**/Tim)
Sumber : polreslambar