
SUARAMEDIANEWS.COM, PALEMBANG - Gudang yang jadi Isu Pemberitaan dari beberapa Media Online, salah satunya yang di terbit kan dari Redaksi Lidiksumsel, memberitakan
Gudang yang beralamat di jalan talang keramat, Rt00 Rw 02 Kel,talang keramamat, Wilayah hukum Banyuasin.
Memberikan Klarifikasi dan bantahan resmi terkait isu yang beredar beberapa hari lalu mengenai berita dugaan gudang BBM yang berpagar merah itu milik GN dalam pengelolaan BBM ilegal. Bantahan ini disampaikan Oleh Pemilik Gudang melalui Pengurusnya (Firman) pada saat Tim Media ini bersama rekan Konfirmasi Pers (Konpers) dengan pemilik gudang, di lokasi gudang yang ramai di beritakan, sebagai respons terhadap berita-berita yang beredar, itu tidak benar.
Dan sangat merugikan pemilik bangunan yang di tuduhkan oleh Wartawan media Online Lidiksumsel,
Pemilik Gudang Gudang GN yang di sampaikan Oleh (Firman), saat di temui di lokasi hari ini Rabu, 8/5/24 menjelaskan bahwa bantahan ini Merupakan sanggahan yang di tuduhkan oleh pemberitaan media Online yang memberitakan Gudang ini terbit tertanggal 5/5/2024, mengatakan didalam gudang ini ada pengelolahan BBM ilegal, tuduhan itu sangat tidak berdas dan berita itu Hoaks.
Menindak lanjut isu dari Pemberitaan Media Online Lidiksumsel. tersebut, tim media datang ke lokasi, setelah melakukan pemeriksaan di lokasi gudang yang di beritakan,ini sangat tidak benar,. karna Gudang ini sudah lama kosong terlihat sekali di dalam gudang tidak ada aktivitas,bahkan terlihat kumuh, dan tidak terawaat, termasuk bekas-bekas martial bangunan gudang ini sangat berantakan.juga sedikipun tidak di temukan bekas-bekas orang berkegiatan mengelola minyak, seperti yang di tuduhkan dalam berita Online tersebut,.
“Bantahan ini juga merupakan jawaban terhadap isu yang beredar dan isi pemberitaan yang dimuat beberapa media online salah satunya Redaksi Lidiksumsel , tentang adanya Penampungan BBM ilegal, di tuduhkan gudang milik "GN" Melalui (Firman) selaku pengurus gudang, akan Menuntut atas tuduhan pencemaran nama baik, karna tuduhan wartawan dalam menerbitkan berita itu tidak melalui konfirmasi, jelas ini sudah merugikan pihak kami karna mereka sudah membuat berita Hoax.
Firman, sebagai Kuasa pemilik gudang menambahkan bahwa kabar miring tentang Gudang yang beralamat di jalan Talang keramat ini, dalam kasus tersebut merupakan informasi yang tidak benar. Ia juga menegaskan bahwa sudah lama tempat ini kosong, bahkan Sudah jelas ada Di pasang Pengawasan dari Unit II Sat Polres Banyuasin, melalui pengecekan dan meninjau langsung Kelokasi ini.
“Dari hasil pengecekan, tidak ada temuan di dalam gudang ini tempat-tempat penampungan minyak yang di tuduhkan oleh berita Online yang beredar, yang di terbitkan oleh media Online LidikSumsel,
Seperti dimaksud dalam berita yang disampaikan.
Firman menambhkan kepada Tim media Buser24jam.com saat di lokasi gudang.8/5/24
Berita yang di sampaikan oleh media Online salahsatunya Lidiksumsel, Jelas melanggar pasal
berita Penyebar Hoax,
Menurut Pasal 390 KUHP setidaknya terdapat beberapa unsur sebagai merugikan kami.
Menurut Undang-Undang
Barang siapa,
dengan maksud dan secara melawan hukum;
menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
menyiarkan kabar berita bohong,
perbuatan menyiarkan kabar bohong
"di
Pasal 263
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Jelas kami tidak senang dan akan menempuh jalur hukum pungkasnya red"
Rep:Juanda
Kaperwil Sumsel