Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Kegiatan Penambang pasir menggunakan Mesin sedot di Perairan Sungai Musi Desa Sejagung Banyuasin di duga Tidak Mengantongi izin resmi.

 SUARAMEDIANEWS.COM SUMSEL
5/19/24, 22:22 WIB Last Updated 2024-05-23T04:48:34Z
Penambangan pasir di lokasi perairan desa sejagung  Dusun 2 Banyuasin 

SUARAMEDIANEWS.COM 

BANYUASIN-Kegiatan penambang pasir  di Sungai musi menggunakan mesin sedot di Perairan  lokasi Dusu 2 desa Sejagung  Kecamatan Rantau bayur, Kabupaten Banyuasin sumsel, 19/5/24


Kegiatan tambang pasir tersebut diduga ilegal dan belum mengantongi izin resmi dari dinas pertambangan, bahkan izin pengangkutan pelayaran menggunakan kapal ponton  terkesan tidak  patuh aturan.


Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sekaligus masyarakat yang keseharianya mengatungkan hidup sebagai nelayan pencari ikan di laut sungai musi, Sangat terdampak dan sangat dirugikan dengan adanya, pekerja sedot pasir Sungai musi ini yang ber operasi setiap hari. Sebagai warga Desa Sejagung Dusun 2,

Saat di  jumpai awak media ini mengatakan bahwa terkait  izin penambangan dan  berlayar terhadap kapal ponton pengankut yang bermuatan  pasir itu di duga  tidak ada izin resmi, jawabnya singkat.

 

Untuk menindak lanjut keluhan masyarakat desa Sejagung Dusun 2, Sebagai  wartawan Sumsel, kami meminta kepada instansi terkait termasuk APH yang ada di wilayah hukum polres Banyuasin, Polda Sumsel, untuk segera mengusut tuntas masalah tambang pasir di duga ilegal yang selama ini beroperasi dan  tidak memiliki izin resmi,diketahui Milik  PD Produxim, berkantor di musi 2 Palembang yang beroperasi secara bebas di perairan lokasi desa sejagung Dusun 2 Kecamatan Rantau bayur.


"Dampak kegiatan pertambangan pasir  tanpa izin mencangkup dampak positif dan negatif bagi masyarakat, yang tinggal disekitar pertambangan  dan Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin/ilegal mining yang sudah diatur dalam Undang-Undang,

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.


"Dan menurut undang- undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, 

Oleh karena itu menyatakan bahwa jika tidak memiliki surat ijin berlayar untuk pengangkutan pasir, dari syahbandar, itu telah  melanggar pasal 323, dengan ancaman dapat di penjarakan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak.Rp.600.000.000.00.


Saat Tim investigasi media suaramedianews.com turun kelapangan Sabtu, sekira pukul.16.30 WIB untuk melakukan konfirmasi di  lapangan terkait keberadaan tambang pasir di sungai musi Desa Sejagung Dusun 2, untuk menanyakan kepada kepala desa (Kades) Sejagung, (Azhar Muslimin) tentang ke beradaan tambang pasir di wilyah desa nya tersebut, namun beliau belum dapat dimintai keterangan,

untuk kelengkapan informasi,. Kami coba mengkonfirmasi melalui WhatsApnya di Nomor +62821-xxxx-xx08, namun tak ada jawaban sebagai Kepala desa seakan enggan memberi keterangan...


Kemudian, salah seorang warga yang berada di sekitar wilayah tambang pasir sumgai Musi desa sejagung dusun 2 itu, kepada awak media membenarkan tentang keberadaan kegiatan penyedotan pasir di sungai musi itu. Sehingga berita ini kami tayang red"

Rep: (jnd)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kegiatan Penambang pasir menggunakan Mesin sedot di Perairan Sungai Musi Desa Sejagung Banyuasin di duga Tidak Mengantongi izin resmi.

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan