
![]() |
Penambangan pasir di lokasi perairan desa sejagung Dusun 2 Banyuasin |
BANYUASIN-Kegiatan penambang pasir di Sungai musi menggunakan mesin sedot di Perairan lokasi Dusu 2 desa Sejagung Kecamatan Rantau bayur, Kabupaten Banyuasin sumsel, 19/5/24
Kegiatan tambang pasir tersebut diduga ilegal dan belum mengantongi izin resmi dari dinas pertambangan, bahkan izin pengangkutan pelayaran menggunakan kapal ponton terkesan tidak patuh aturan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sekaligus masyarakat yang keseharianya mengatungkan hidup sebagai nelayan pencari ikan di laut sungai musi, Sangat terdampak dan sangat dirugikan dengan adanya, pekerja sedot pasir Sungai musi ini yang ber operasi setiap hari. Sebagai warga Desa Sejagung Dusun 2,
Saat di jumpai awak media ini mengatakan bahwa terkait izin penambangan dan berlayar terhadap kapal ponton pengankut yang bermuatan pasir itu di duga tidak ada izin resmi, jawabnya singkat.
Untuk menindak lanjut keluhan masyarakat desa Sejagung Dusun 2, Sebagai wartawan Sumsel, kami meminta kepada instansi terkait termasuk APH yang ada di wilayah hukum polres Banyuasin, Polda Sumsel, untuk segera mengusut tuntas masalah tambang pasir di duga ilegal yang selama ini beroperasi dan tidak memiliki izin resmi,diketahui Milik PD Produxim, berkantor di musi 2 Palembang yang beroperasi secara bebas di perairan lokasi desa sejagung Dusun 2 Kecamatan Rantau bayur.
"Dampak kegiatan pertambangan pasir tanpa izin mencangkup dampak positif dan negatif bagi masyarakat, yang tinggal disekitar pertambangan dan Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin/ilegal mining yang sudah diatur dalam Undang-Undang,
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.
"Dan menurut undang- undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan,
Oleh karena itu menyatakan bahwa jika tidak memiliki surat ijin berlayar untuk pengangkutan pasir, dari syahbandar, itu telah melanggar pasal 323, dengan ancaman dapat di penjarakan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak.Rp.600.000.000.00.
Saat Tim investigasi media suaramedianews.com turun kelapangan Sabtu, sekira pukul.16.30 WIB untuk melakukan konfirmasi di lapangan terkait keberadaan tambang pasir di sungai musi Desa Sejagung Dusun 2, untuk menanyakan kepada kepala desa (Kades) Sejagung, (Azhar Muslimin) tentang ke beradaan tambang pasir di wilyah desa nya tersebut, namun beliau belum dapat dimintai keterangan,
untuk kelengkapan informasi,. Kami coba mengkonfirmasi melalui WhatsApnya di Nomor +62821-xxxx-xx08, namun tak ada jawaban sebagai Kepala desa seakan enggan memberi keterangan...
Kemudian, salah seorang warga yang berada di sekitar wilayah tambang pasir sumgai Musi desa sejagung dusun 2 itu, kepada awak media membenarkan tentang keberadaan kegiatan penyedotan pasir di sungai musi itu. Sehingga berita ini kami tayang red"
Rep: (jnd)