Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Larangan Musik Remix Ditegaskan Kembali Oleh Kapolres Banyuasin

 SUARAMEDIANEWS.COM SUMSEL
5/18/24, 01:16 WIB Last Updated 2024-05-17T18:16:32Z

 Larangan Musik Remix Ditegaskan Kembali Oleh Kapolres Banyuasin 



SUARAMEDIANEWS.COM 

POLRES BANYUASIN – Musik remix dilarang di Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, menuturkan imbauan masyarakat untuk tidak memutar musik remix atau house musik saat hajatan.


Tujuannya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Ferly, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas dan juga kepala desa yang ada di Kabupaten Banyuasin untuk tidak menggelar house musik.


“Ada pidananya, hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Itu apabila tetap melaksanakan house musik atau musik remix,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi oleh pihak humas di mapolres banyuasin, Rabu (15/5/24)


Selain itu, lanjut Ferly pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada pemilik organ tunggal hingga penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat atau sekelompok orang untuk memainkan house musik atau musik remix.


Adanya house musik atau musik remix disuatu hajatan atau pesta pernikahan, dapat menimbulkan hal-hal yang negatif. Selain itu, dapat memicu adanya keributan karena saling senggol ketika musik sedang dimainkan. Dari itulah, masyarakat terutama yang akan menggelar hajatan atau pesta pernikahan untuk tidak memainkan house musik atau musik remix.


“Bila tetap tidak mengindahkan himbauan yang sudah kamu berikan, sanksi pidana menunggu dan juga peralatan organ tunggal akan kami sita. Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” katanya.


Rep:Juanda

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Larangan Musik Remix Ditegaskan Kembali Oleh Kapolres Banyuasin

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan