LAMPUNG -- Pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral berhasil diamankan anggota Ditreskrimum Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan anggota Tekab 308 telah mengamankan pelaku berinisial MR (19) warga Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung.
"Benar pelaku diamankan Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis, 23 Mei 2024 malam," katanya, Jumat (24/5/2024).
Umi juga membenarkan, MR adalah pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial pada akhir April 2024 kemarin.
"Video itu diunggah oleh korban berinisial MFA, 24 tahun, warga Desa Fajar Baru, Lampung Selatan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi dua kali, yakni pada 30 April 2024 sekitar pukul 08.50 WIB di rumah kontrakan korban yang berada di Kecamatan Sukarame.
Pengancaman itu berlatar belakang perselisihan antara korban dengan pelaku.
"Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan senjata tajam. Oleh korban peristiwa itu direkam lalu diunggah ke media sosial," katanya.
Diduga karena video itu viral, pelaku mendatangi lagi kontrakan korban pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Antara pelaku dan korban terjadi lagi perselisihan sehingga pelaku menampar dan mencekik korban.
Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan LP/B/193/V/2024/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Mei 2024.
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sukarame untuk proses lebih lanjut," kata Umi.
Penulis : Hendra/**
Sumber : Humas Polda Lampung