Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Kades Desa Petar Luar di Laporkan Ke Polisi karna Memalsukan Tandatangan APBDes Jadi Sorotan

 SUARAMEDIANEWS.COM SUMSEL
6/08/24, 13:38 WIB Last Updated 2024-06-11T05:51:39Z


SUARAMEDIANEWS.COM 

PALEMBANG-

Adanya dugaan Kasus  pemalsuan tanda tangan  yang di lakukan oleh kades petar luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara  Enim,  pada  pencairan Dana  APBDes TA 2024, menjadi sorotan. 7/6/2024


Karna Merasa di rugikan Hardiansyah sebagai Jabatan wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petar Luar, Resmi Melaporakan Kasus pemalsuan tanda tangan ini, dengan datang Ke SPKT Polda sumsel, di dampingi Kuasa Hukum kantor SR Lumiere Law Firm Sumsel Sujaka Rizkiono SH,.MH bersama rekan,  dengan terlapor atas nama  Bambang Herawan Selaku Kepala desa  Aktif  Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai rotan, kabupaten Muara Enim.



Menurut keterangannya berawal pelapor melihat ada tanda tangan pelapor tentang pencairan dana APBDes Tahun Anggaran 2024. di dokumen APBDes desa Petar luar,  Namun ternyata pelapor sama sekali tidak pernah  menanda tangani Dokumen tentang pencairan dana tersebut.


Karna  kejadian tersebut,  merasa tanda tangannya   dipalsukan oleh kepala desa lalu dengan di dampingi Kuasa Hukum pelapor  Hardiansyah datang ke SPKT Polda Sumsel guna menuntut terlapor Selaku kepala desa  sesuai dengan hukum.


Hardiansyah dengan jabatan wakil Ketua BPD mengatakan, kepada Awak Media ini,  terkait permasalahan tanda tangan yang di palsukan oleh seorang Kades pihaknya melaporkan kejadian ini  lansung ke SPKT Polda Sumsel, dan telah menerima bukti Laporan. Dengan Nomor: LP/B/589/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.


“Kami melaporkan oknum kades tersebut karena telah memalsukan tanda tangan saya untuk pencairan  APBDes Tahun 2024 , saya merasa dirugikan merasa tidak pernah menandatangani  dokumen surat-surat pencairan Dana APBDes tersebut,terangnya.


'di tempat terpisah saat kepala desa Petar Luar, Bambang Herawan di Konfirmasi Media ini, Melalui WhatsApp,. Di nomor +62 82x-xxx-x295 Terkait laporan  kasus pemalsuan Tanda tangan, APBDes TA 2024, dengan.. landai kepala desa menjawab, seakan tidak ada masalah, dan seakan enggan untuk menjawab,.."biarlah tinggal nunggu panggilan ucapnya,red"

 

Sementara ini Tim kuasa hukum dari SR LUMIERE LAW FIRM SUMSEL Sujaka Rizkiono SH,. MH, mengatakan “akan tetap  mengawal laporan kasus ini, karna apa bila ini  terbukti, ada nya pemalsuan  tanda tangan, jelas ini sudah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang  KUHP sebagaimana mana di maksut,

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun penjara, pungkasnya.



Rep: Juanda 

Kaperwil Sumsel


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Desa Petar Luar di Laporkan Ke Polisi karna Memalsukan Tandatangan APBDes Jadi Sorotan

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan