
PALEMBANG-
Adanya dugaan Kasus pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh kades petar luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, pada pencairan Dana APBDes TA 2024, menjadi sorotan. 7/6/2024
Karna Merasa di rugikan Hardiansyah sebagai Jabatan wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petar Luar, Resmi Melaporakan Kasus pemalsuan tanda tangan ini, dengan datang Ke SPKT Polda sumsel, di dampingi Kuasa Hukum kantor SR Lumiere Law Firm Sumsel Sujaka Rizkiono SH,.MH bersama rekan, dengan terlapor atas nama Bambang Herawan Selaku Kepala desa Aktif Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai rotan, kabupaten Muara Enim.
Menurut keterangannya berawal pelapor melihat ada tanda tangan pelapor tentang pencairan dana APBDes Tahun Anggaran 2024. di dokumen APBDes desa Petar luar, Namun ternyata pelapor sama sekali tidak pernah menanda tangani Dokumen tentang pencairan dana tersebut.
Karna kejadian tersebut, merasa tanda tangannya dipalsukan oleh kepala desa lalu dengan di dampingi Kuasa Hukum pelapor Hardiansyah datang ke SPKT Polda Sumsel guna menuntut terlapor Selaku kepala desa sesuai dengan hukum.
Hardiansyah dengan jabatan wakil Ketua BPD mengatakan, kepada Awak Media ini, terkait permasalahan tanda tangan yang di palsukan oleh seorang Kades pihaknya melaporkan kejadian ini lansung ke SPKT Polda Sumsel, dan telah menerima bukti Laporan. Dengan Nomor: LP/B/589/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
“Kami melaporkan oknum kades tersebut karena telah memalsukan tanda tangan saya untuk pencairan APBDes Tahun 2024 , saya merasa dirugikan merasa tidak pernah menandatangani dokumen surat-surat pencairan Dana APBDes tersebut,terangnya.
'di tempat terpisah saat kepala desa Petar Luar, Bambang Herawan di Konfirmasi Media ini, Melalui WhatsApp,. Di nomor +62 82x-xxx-x295 Terkait laporan kasus pemalsuan Tanda tangan, APBDes TA 2024, dengan.. landai kepala desa menjawab, seakan tidak ada masalah, dan seakan enggan untuk menjawab,.."biarlah tinggal nunggu panggilan ucapnya,red"
Sementara ini Tim kuasa hukum dari SR LUMIERE LAW FIRM SUMSEL Sujaka Rizkiono SH,. MH, mengatakan “akan tetap mengawal laporan kasus ini, karna apa bila ini terbukti, ada nya pemalsuan tanda tangan, jelas ini sudah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana mana di maksut,
Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun penjara, pungkasnya.
Rep: Juanda
Kaperwil Sumsel