
JATIM - Provinsi Jawa Timur menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik dalam tiga tahun terakhir, beralih dari zona kuning ke zona hijau. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam acara Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Surabaya. Surabaya, 19 Juni 2024
Adhy Karyono mengungkapkan bahwa 55 persen kabupaten/kota di Jawa Timur kini berada di zona hijau tertinggi, 40 persen di zona hijau sedang, dan hanya dua daerah yang masih tertinggal. Adhy menegaskan pentingnya peran Ombudsman dalam memperbaiki penilaian pelayanan publik, yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan kepatuhan pelayanan publik.
“Kami menekankan bahwa apa yang dilakukan Ombudsman pasti akan membuat penilaian kita menjadi lebih bagus, dan itu bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi karena Kepatuhan Pelayanan Publik adalah bagian dari itu,” ujar Adhy.
Adhy menekankan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaksanakan layanan publik dengan baik, sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang ada, serta memberikan layanan yang sangat baik untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Di setiap bidang, di setiap dinas, tugasnya adalah memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Dengan mindset itu, kita tidak terbebani dengan banyaknya penilaian, dokumen, dan tim penilai ke lapangan,” jelasnya.
Untuk dua daerah yang masih tertinggal, yaitu Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Blitar, Pemprov Jatim akan melakukan pendampingan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal. Targetnya adalah seluruh daerah di Jatim harus berada di zona hijau dengan nilai tertinggi tahun ini.
“Jika ada masalah, kami akan menegur dan membantu. Target kami tahun ini tidak ada warna kuning, semuanya harus hijau dengan nilai tertinggi. Dampaknya adalah memberikan kemudahan, kecepatan, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tambah Adhy.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqien, mencatat bahwa dua daerah tersebut belum maksimal dalam dua indikator, yaitu dimensi input dan pengelolaan pengaduan. Kedua daerah tersebut tidak memiliki data dukung yang memadai untuk kegiatan pengawasan oleh inspektorat maupun atasan langsung, serta pengelolaan pengaduan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pelaporan Rakyat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh daerah di Jawa Timur dapat memaksimalkan pelayanan publik sehingga mencapai zona hijau atau penilaian tinggi dan tertinggi. Agus Muttaqien berharap, seperti Jawa Tengah yang pada 2023 seluruh daerahnya berada di zona hijau, Jawa Timur juga dapat mencapai hasil yang sama tahun ini.
(Malik)
Sumber:Kominfo Jawtim