Kawasan Hutan Lindung di Wilayah Desa Juru taro Kec: Muara Sugihan Banyuasin Diduga Jadi Ajang jual-beli Oleh Mafia Tanah
BANYUASIN SuaraMediaNews.com Sumsel - Lahan kawasan hutan lindung di wilayah hukum Banyuasin, Tepatnya di wilayah desa Juru Taro dan Desa sido makmur, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin Sumsel, Diduga berat di jadikan ajang jual beli oleh oknum-oknum mafia tanah.
Berdasarkan Sumber informasi dari beberapa warga masyarakat Desa Juru taro muara sugihan, menerangkan kepada media ini, saat di temui di lokasi kawasan hutan lindung desa juru taro.21/7/24
" perambahan hutan lindung di wilayah Banyauasin Desa Juru Taro Kecamatan Muara sugihan ini, sudah berjalan lama bahkan di jadikan ajang jual-beli oleh oknum atas nama (Musa), warga palembang, yang sekarang sedang Terpidana di LP Mata merah Palembang, terangnya.
"namun belakangan ini terlihat, yang kami ketahui sebagai pengendali kegitan lapangan di lokasi lahan tersebut, di kelola oleh kaki tangannya (musa) Atas nama: yang akrab di panggil Inisial (Cacung) warga jalur 13 kecamatan Muara sugihan banyuasin.
Lanjutnya:
"dan ada puluhan hektar lebih lahan di kawasan ini kami ketahui di beli oleh bos kelapa atasnama inisial (H. mus), warga yang tinggal di jalur 14 desa margo Rukun. Terangnya.
"jelas jual beli lahan ini yang sedang di kelola oleh H. Mus, tidak mengatongi izin resmi, karna sebagai pengetahuan kami sebagai pribumi warga desa Juru taro, Lahan ini Kawasan Hutan lindung,
"ini kami lihat di buka dan kelola oleh (H. Mus),sebagai Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau perambahan tanpa izin resmi, jelas melanggar hukum Kata warga menjelaskan.
Apa lagi ini
"sampai menurunkan Alat berat, yang sekarang sedang beroperasi di lapangan.
"dengan kejadian ini beberapa warga petani desa Juru taro kecamatan Muara Sugihan merasa di rugikan karna mafia tanah ini sangat meresahkan, selain membuka hutan lindung dan memperjual belikan lahan kawasan.
ada juga beberapa tempat lahan petani yang sudah di usahai di sana juga ikut di rambah,
"selain meresahkan masyarakat sebagai petani di sekitar, ini juga sangat merugikan negara dan jelas telah melanggar Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karna kawasan hutan lindung, di Wilayah desa juru taro kecamatan Muara sugihan banyuasin ini di Rambah dan di perjual belikan oleh oknum Mafia-mafia tanah dengan semena-mena membuat aturan.
"Pernah kami masyarakat meminta kepada pemerintah setempat untuk tidak tutup mata dengan kegiatan mafia-mafia tanah disini, namun tidak ada tanggapan.
Sampai sejauh ini permasalahan perambahan Kawasan hutan di sini tetap berlanjut.
Masyarakat desa Juru taro, menerangkan kepada Media SuaraMediaNews.com sumsel, mintak ke pada Dinas Kehutanan dan Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPHL) Banyauasin. Agar kiranya segera turun ke lokasi untuk menyidak dan di tindak lanjut, menangkap mafia-mafia tanah yang meresahkan di kawasan desa kami ini,pungkasnya.red" (@jnd)