
OKU- Ketua DPD LSM Penjara Indonesia, Bersama Team LSM Komando Garda Nasional, (GKN) Mendatangi Kantor Kejaksaan Negri OKU ' untuk Melaporkan SUPRON kepala desa Kurup, Kecamatan lubuk Batang, kabupaten OKU, Di duga Kuat sudah melakukan penyalahgunaan Wewenang Sebagai Kepala desa dengan melakukan Mark up di beberapa item Pekerjaan Menggunakan Dana desa (DD). Dengan indikasi fiktip, Setelah LSM Penjara Indonesia,dan Tim investigasi ke lapangan, di Temukan banyak bukti-bukti Otentik, dengan Melalui video dan beberapa sumber dari Warga setempat, saat Menerangkan kepada Media ini.Senin 8/7/2024
"yang mana Banyak kejanggalan yang di Temukan terkait Realisasi Dana desa (DD) dari Tahun Anggaran 2022 - 2023, Setelah Mendapat Bukti-bukti conclude, serta Saksi informant, dari lapangan, Diduga kuat SUPRON kepala desa Kurup Banyak melakukan Korupsi, dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,.red".
" karna jelas ada Penyimpangan sesuai dari laporan APBDes, 2022 - 2023 atas temuan ketua DPD LSM Penjara Indonesia, (Frengki Saputra) Menegaskan Akan Mengawal Kasus ini.
"kami sebagai Unsur elemen masyarakat yang perduli dengan harta milik Negara, sebagai tugas Control Sosial dan mendukung program pemerintah, Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Amanat Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.dan
Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
Melalui PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan dan pengawasan Aset Negara.
Sehingga dengan adanya Acuan Undang-undang, yang Kami Teladani, Kasus SUPRON
Kepala Desa Kurup, Kecamatan lubuk Batang, kabupaten OKU ini Kami Laporkan, hingga Tembusan ke Kejaksaan Agung, untuk pengawasan laporan kami di Kejaksaan Negeri OKU, Apa bila dalam beberapa hari kedepan laporan kami belum ada tindakan.terangnya,.
Lanjutnya
"kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kejaksaan negeri OKU, agar serius menangani laporan kami Dari DPD LSM Penjara Indonesia, dan LSM Garda Nasional. terhadap Kasus Kepala desa kurup, Kecamatan lubuk Batang, OKu tanpa pandang bulu,
Adapunpun Lampiran Berkas kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang kami Laporkan ke Kejaksaan OKU Hari ini, dari Tahun 2022- 2023 Lembaran Surat yang kami layangkan Lengkap Sesui Rincian Anggaran yang di Korupsi oleh SUPRON Kepala desa Kurup. Tinggal di panggil kepala desa pungkasnya.8/7/2024
Reporter: Biro OKU & Tim