Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia, Dan Tim LSM Garda Nasional, Mendatangi Kejaksaan Negri OKU, Terkait Dugaan Korupsi DD Kades SUPRON Desa Kurup kecamatan Lubuk Batang.

 SUARAMEDIANEWS.COM SUMSEL
7/09/24, 11:21 WIB Last Updated 2024-07-09T04:21:34Z




SUARAMEDIANEWS.COM 

OKU- Ketua DPD LSM  Penjara Indonesia, Bersama Team LSM Komando Garda Nasional, (GKN) Mendatangi Kantor Kejaksaan Negri OKU ' untuk Melaporkan SUPRON  kepala desa Kurup,  Kecamatan lubuk Batang, kabupaten OKU, Di duga Kuat sudah melakukan penyalahgunaan Wewenang Sebagai Kepala desa dengan melakukan Mark up di beberapa item Pekerjaan Menggunakan  Dana desa (DD). Dengan indikasi fiktip, Setelah LSM Penjara Indonesia,dan Tim investigasi ke lapangan, di Temukan banyak bukti-bukti  Otentik,  dengan Melalui video dan beberapa sumber dari Warga setempat, saat Menerangkan kepada Media ini.Senin 8/7/2024


"yang mana Banyak kejanggalan yang di Temukan terkait Realisasi   Dana desa (DD) dari Tahun Anggaran 2022 - 2023, Setelah Mendapat Bukti-bukti conclude, serta Saksi informant, dari lapangan, Diduga kuat SUPRON kepala desa Kurup Banyak melakukan Korupsi, dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,.red".


" karna jelas ada Penyimpangan sesuai dari  laporan APBDes, 2022 - 2023 atas temuan ketua DPD LSM Penjara Indonesia, (Frengki Saputra) Menegaskan Akan Mengawal Kasus ini.


"kami sebagai Unsur elemen masyarakat yang perduli dengan harta milik Negara, sebagai tugas Control Sosial dan mendukung program pemerintah, Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan Amanat Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.dan

Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.

Melalui  PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 68 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran 

Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan dan pengawasan Aset Negara.


Sehingga dengan adanya Acuan Undang-undang, yang Kami Teladani, Kasus  SUPRON

Kepala Desa Kurup, Kecamatan lubuk Batang, kabupaten OKU ini Kami Laporkan,   hingga Tembusan ke Kejaksaan Agung, untuk pengawasan laporan kami di Kejaksaan Negeri OKU,  Apa bila dalam beberapa hari kedepan laporan kami belum ada tindakan.terangnya,. 


Lanjutnya

 "kami  berharap  kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kejaksaan negeri OKU, agar serius menangani laporan kami Dari DPD LSM Penjara Indonesia, dan LSM Garda Nasional. terhadap Kasus  Kepala desa kurup, Kecamatan lubuk Batang, OKu tanpa pandang bulu,


Adapunpun Lampiran Berkas kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang kami Laporkan ke Kejaksaan OKU Hari ini,  dari Tahun 2022- 2023 Lembaran Surat yang kami layangkan Lengkap Sesui Rincian Anggaran yang di Korupsi oleh SUPRON Kepala desa Kurup. Tinggal di panggil kepala desa pungkasnya.8/7/2024


Reporter: Biro OKU & Tim

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua DPD LSM Penjara Indonesia, Dan Tim LSM Garda Nasional, Mendatangi Kejaksaan Negri OKU, Terkait Dugaan Korupsi DD Kades SUPRON Desa Kurup kecamatan Lubuk Batang.

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan