Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Satpol PP Bersama Tim Gabungan Bongkar Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Pasar 16 Ilir Kota Palembang

 SUARAMEDIANEWS.COM SUMSEL
7/01/24, 20:09 WIB Last Updated 2024-07-01T15:05:08Z


Satpol PP Bersama Tim Gabungan  Bongkar Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Pasar 16 Ilir Kota Palembang.

SUARAMEDIANEWS.COM 

PALEMBANG: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang dan Tim gabungan  melakukan  penertiban dan pembongkaran terhadap Bangunan  yang sudah lama berdiri yang menghalangi jalan terletak di lokasi Pasar 16 Ilir No 54,  Kecamatan 16 ilit Timur I Kota Palembang sumsel,  pada senin (1/7/2024).


Kasat Pol PP Drs Edwi  Effendi M. Si yang di dampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi,  saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pembongkaran terhadap Bangunan, yang memenuhi sisi kiri-kanan Pasar jalan pasar 16 Ilir ini, sudah seyogyanya dilakukan penertiban dan pembongkran karna bangunan ini di dirikan tidak memiliki izin dan berdirinya tepat di tengah jalan.


Menurut Kasat Pol PP Edwin, sebelum melakukan penertiban dan pembongkaran yang di lakukan di terhadap  bangunan  yang berdiri di badan jalan pasar 16 Ilir ini, sudah melakukan koordinasi dengan Camat, dan kelurahan 16 Ilir Timur I  supaya melakukan koordinasi secara terpadu dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Dinas Perizinan Dinas PUPR dan kepolisian supaya melakukan penertiban bersama,

 "juga sebelum melakukan penertiban pihaknya telah memberi himbauan, bahkan melalui surat peringatan kepada si pemilik tapi tidak menemukan titik  kesepakatan, sehingga pada hari ini dilakukan pembongkaran,karna ini sudah melanggar aturan dan tidak memiliki izin. Sebagai Kasat Pol PP kota madya Palembang, Edwin dan Tim Gabungan akan terus melakukan penertiban jika ada pedagang yang nakal di lingkungan pasar 16 Ilir, dan Membuat bangunan lagi di  jalan pasar 16 ilir ini. 

"Tetapi harus diakui butuh kesabaran dari kita pihak pemerintah dan perlu sering melakukan pendekatan secara persuasif. Sebagai Kasat Pol PP.  pihaknya sudah meminta data dari Dinas Perindag terkait pemetaan lokasi Bangunan  mana saja yang sudah ada,  agar secepatnya difungsikan. Tetapi diakui Kasat  Pol PP Edwin  penertiban terhadap  pedagang,  dan yg mendirikan Bangunan yang mengambil badan jalan bukanlah pekerjaan  mudah tetapi harus secara rutin melakukan penertiban.  

Di tambahkan Juga melalui Kabid PPUD Satpol PP kota Palembang Budi Aritonga, mengatakan pembongkaran terhadap bangunan di jalan Pasar 16 Ilir ini karena berdiri tidak berizin sesuai dengan peraturan.

“Sesuai surat perintah tugas, Kami melakukan pembongkaran, terhadap bangunan milik bu' Ria  yang di sebutnya karna tidak Ada izin dan berdiri di badan jalan pasar 16 ilir ini. Dan kami tidak tau persis kapan dan berapa lama bangunan ini berdiri,.mengenai siapa yang memberi izin nah itu silahkan wartawan mencari informasi sendiri, karna itu bukan wewenang saya,ujarnya.

Namun sebelum adanya pembongkaran Pemilik  bangunan ini sudah pernah  dipanggil /di Undang untuk diadakan persuasif supaya di bongkar sendiri, bahkan Sudah di beri peringatan oleh  Walikota Palembang, dan akhirnya pada hari senin tanggal 1 juli kami bersama tim gabungan turun kelapangan. 

Lajut Budi Aritonga  menyampaikan dalam eksekusi pembongkaran turut hadir, kadin PUPR, Kadin PMPTSP, Plt  kadin Komimfo, Kadin Perhubungan, Kadin LH,  Kabag Hukum, Kabag  ADM Pembangunan,Camat IT I, dan Lurah 16 Ilir kota Palembang.

Namun sangat di sayangkan pada saat pembongkaran pihak pemilik bangunan yang menyalihi aturan itu tidak ada di tempat, sampai berita ini di tayangkan.red"

(Rep hadi &Tim)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Bersama Tim Gabungan Bongkar Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Pasar 16 Ilir Kota Palembang

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan