
OKU- Malang nasib Husin (70) warga desa Bumi Kawa kecamatan Lengkiti kabupaten OKU. Sudah berkebun dari tahun 70 an . Di wilayah desa Negeri Ratu kecamatan Lengkiti. Kebunnya kira kira seluas 10 Ha berupa tanaman karet dan kopi.
Tapi sejak tahun 2022 tidak bisa lagi di garap karena lahan kebunnya tanpa sepengetahuan dirinya sudah dikuasai oleh perusahaan sawit berskala Nasional. Sehingga dirinya tak bisa lagi menafkahi keluarga .
Kerugian bukan hanya berupa tanah saja yang saya perkirakan untuk saat ini berharga 100 juta rupiah/Ha nya. Kerugian itu bukan berupa tanah saja, penghasilan saya sehari hari dari getah karet dan kopi antara 2 juta sampai dengan 6 juta rupiah perbulan sudah tidak didapatkan lagi karena kebun saya sudah dikuasai perusahaan sawit. Kalo dikalikan 2 tahun sudah berapa kerugian saya.
"Kebun saya itu sudah dari tahun 70 an sebagai nafkah diri saya dan keluarga . Sejak dikuasai perusahaan sawit saya tidak bisa menafkahi keluarga. Sekarang saya hidup dari bantuan anak-anak itu kalo anak saya ada penghasilan lebih " ujar Husin
Tapi informasi dilapangan sudah ada warga yang mendapat kompensasi atau penggantian dari pihak perusahaan. Ini yang membuat Husin tak habis pikir kenapa diri nya belum mendapatkan penggantian .
"Dengan peristiwa ini saya menduga akan adanya mafia tanah dalam hal pembebasan lahan sawit di kebun saya " imbuh Husin
Tapi harapan selalu ada pada Rabu 03/07/2024 Tim dari Reskrim Polres OKU pimpinan Kanit Reskrim bersama dari Dinas Pertanian dan BPN ( Badan Pertanahan Nasional) OKU hari ini turun kelapangan untuk memverifikasi kebenaran fisik tanah hak milik Husin . Melihat secara langsung tanah yang menjadi objek permasalahan berupa kebun kopi dan karet yang telah menjadi kebun sawit .
"Apalah daya saya seorang laki-laki yang sudah tua . Tak punya keluarga pejabat sehingga saya merasa teraniaya. Saya teringat hadist nabi Muhammad SAW, do' a orang teraniaya akan dikabulkan oleh Allah SWT meskipun ia kafir" pungkas Husin . (red).
Penulis: Tim media Oku
Editor: Admin