
SUARAMEDIANEWS.COM,
Realisasi nilai belanja yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme UP/GU/TU adalah sebesar 188.977.001.791 atau 36.48% dari total realisasi Belanja Barang Jasa sebesar 377.920.490.812, Belanja Modal sebesar 129.280.718.647 Belanja Bantuan Sosial sebesar 10.141.094.940 dan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar 746.785.200.
Belanja tersebut dilaksanakan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 36 OPD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, realisasi belanja daerah tersebut terdapat beberapa permasalahan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI bahwa Sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) atas realisasi kegiatan belanja Barang Jasa senilai 64 juta tidak dilengkapi bukti serta pertanggungjawaban pada SPJ Fungsional oleh PPTK, anggaran belanja tersebut dipergunakan oleh pihak tertentu yang tidak diketahui terhadap penggunaanya di Dinas Diskominfotik Kepulauan Meranti.
" Dijelaskan pada dokumen pemeriksaan tersebut, kondisi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur Pasal 141 Ayat 1, dan Pasal 150 Ayat 1.
" Kuat dugaan diskominfo Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran, dan diduga adanya dugaan Korupsi yang terjadi.
" Berdasarkan hasil temuan BPK RI tersebut Aparat Penegak Hukum harus menindaklanjuti dan mengaudit kembali terhadap pengunaan anggaran yang ada di Diskominfo Meranti agar tidak ada ruang bagi mereka yang diduga ingin melakukan korupsi ".( Tm )