SUMSEL,OKU- Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 Sekira Pukul 19.30 WIB.
TEMPAT KEJADIAN :
Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
TERSANGKA :
N : NOPAN GUSMAWAN BIN SAPUAN
U : 37 th
P : Wiraswasta
A : Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
BARANG BUKTI :
- 2 (dua ) Bungkus plastik Klip Bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk QC PASS
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17s warna Hitam
- 6 (enam) plastik klip bening
- 1 (satu) buah skop plastik
- 1 (satu) buah kotak plastik
- Uang Tunai Rp. 100.000,-
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
* Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
STATUS TSK :
- Bandar
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 Sekira Pukul 19.30 WIB. Anggota narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU dan diamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama NOPAN GUSMAWAN BIN SAPUAN, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik Klip Bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram ditemukan didalam kotak plastik didinding rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Ah.Basrun)