
PALEMBANG// SuaraMediaNews.com Sumsel- Dua kakak beradik Anak Kembar di Banyuasin Digasak Ayah Kandung Sejak Usia 9 Tahun sampai Jadi Mahasiwa perguruan tinggi di Palembang maseh mau di gasak nya.
Dua anak kebar itu menjadi korban asusila itu yang di lakukan ayah kandungnya sendiri sejak Anak duduk di bangku Kelas 3 SD,
Pengungkapan kasus rudapaksa itu digelar Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, dan telah mengamankan ayah kandung Si kembar, berinisial SNS (43) warga asal kabupaten Banyuasin sumsel,pada Jumat - 9-Agustus- 2024.
"Terungkapnya kasus ini setelah tersangka diamankan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami pertengahan bulan Mei 2024 lalu. lantaran terjadi keributan di kosan tempat tinggal korban di Palembang," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK,.
Saat keribuatan terjadi, tersangka SNS mendatangi kosan kedua anak kembarnya diduga hendak kembali melakukan tindak persetubuhan.red"
"Dari hasil pemeriksaan aksi tersangka sejak anaknya masih duduk di bangku SD kelas tiga atau sejak tahun 2012," terang AKBP Indra didampingi Kasubdit Renakta AKBP Raswidiati Anggreni SIK.
Jelas Tidak terhitung lagi berapa kali jumlah aksi bejat ini yang juga disertai dengan ancaman.
"Dalih bapaknya ini karena sebagai imbalan telah menafkahi hingga kuliah. Dengan ancaman terhadap korban tidak akan dibiayai lagi jika tidak menuruti hawa nafsu tersangka,"ungkapnya.
Petugas juga telah mengamankan senjata tajam parang yang digunakan tersangka untuk mengancam kedua anak kembarnya.
"Aksi bejatnya dilakukan tersangka saat istrinya tidak ada di rumah. Bisa juga di kebun saat sepi seperti itu juga di rumahnya," tambah Indra.
Tersangka yang kesehariannya sebagai buruh petani sawit ini tidak sampai membuat kedua anaknya hamil selama 12 tahun,
"Pelaku mempunyai cara tersendiri agar kedua anaknya tidak sampai hamil," timpal Indra.
Terungkap juga, tersangka SNS ini merupakan residivis kasus pelecehan seksual sebelum menyasar kepada kedua putri kembarnya.
Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa pakaian korban.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," beber Indra.
Pelaku juga melanggar Pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
"Serta dijerat dengan UU TPKS Nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan," tandasnya.
Tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 Ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali Keluarga.
@Juanda SM