
Berdasarkan kontrak Pekerjaan dengan Nomor 027/DISPERSIP-PUS/ Tender.5.2.03.01.01.0001/03 tanggal 24 Maret 2023, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 250 hari kalender sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 28 November 2023.
" Tidak sesuai dengan harapan, proses pelaksanaan tidak berjalan mulus dan terjadi tiga kali adendum penambahan waktu, perubahan pasal Kontrak pada AdendumPertama 027/DISPERSIP-PUS/ADD I -SP/Tender.5.2.03.01.01.0001/01 dikarenakan pergantian nomor rekening, Adendum kedua 027/DISPERSIP-PUS/ADD II -SP/Tender.5.2.03.01.01.0001/02 penambahan waktu,adendum ketiga dan keempat dengan adendem penambahan waktu pekerjaan".
Masa pelaksanaan perkerjaan berakhir pada 27 Maret 2024 dan Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita AcaraSerah Terima Pekerjaan Nomor 027/DISPERSIP-PUS/BA-ST/III/2024/008 tanggal 26 Maret 2024.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI diketahui bahwa terdapat deviasi antara realisasi dengan target rencana pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis selama proses pelaksanaan pekerjaan, penanganan terhadap kontrak kritis belum dilakukan secara memadai sehingga pekerjaan terlambat diselesaikan selama 120 hari".
Pelaksanaan kontrak mengalami keterlambatan yang signifikan, namun PPK tidak melakukan pemutusan kontrak pekerjaan, akan tetapi PPK menindaklanjuti dengan melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan (pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan) melalui 3 kali adendum yang berakhir tanggal 27 Maret 2024.
Deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis seharusnya dilakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM), Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia, jika SP Ketiga sudah dikeluarkan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, PPK diduga sengaja melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.( Rzl )