Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Masa Pelaksanaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Meranti Tahun 2023 Diduga Tidak Sesuai Kontrak

8/08/24, 19:23 WIB Last Updated 2024-08-08T12:23:15Z


SUARAMEDIANEWS.COM,MERANTI --Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten  Kepulauan meranti dilaksanakan oleh CV Raja Mandala Utama, dengan nilai kontrak 9.6 milyar.


Berdasarkan kontrak Pekerjaan dengan Nomor 027/DISPERSIP-PUS/ Tender.5.2.03.01.01.0001/03 tanggal 24 Maret 2023, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 250 hari kalender sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan  28 November 2023.


" Tidak sesuai dengan harapan, proses pelaksanaan tidak berjalan mulus dan terjadi  tiga kali adendum penambahan waktu, perubahan pasal Kontrak pada AdendumPertama 027/DISPERSIP-PUS/ADD I -SP/Tender.5.2.03.01.01.0001/01 dikarenakan  pergantian nomor rekening, Adendum kedua 027/DISPERSIP-PUS/ADD II -SP/Tender.5.2.03.01.01.0001/02 penambahan waktu,adendum ketiga dan keempat dengan adendem penambahan waktu pekerjaan".


Masa pelaksanaan perkerjaan berakhir pada 27 Maret 2024 dan Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita AcaraSerah Terima Pekerjaan Nomor 027/DISPERSIP-PUS/BA-ST/III/2024/008 tanggal 26 Maret 2024. 


" Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI  diketahui bahwa terdapat deviasi antara realisasi dengan target rencana pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis selama proses pelaksanaan pekerjaan, penanganan terhadap kontrak kritis belum dilakukan secara memadai sehingga pekerjaan terlambat diselesaikan selama 120 hari". 


Pelaksanaan kontrak mengalami keterlambatan yang signifikan, namun PPK tidak melakukan pemutusan kontrak pekerjaan, akan tetapi PPK menindaklanjuti dengan melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan (pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan) melalui 3 kali adendum yang berakhir tanggal 27 Maret 2024. 


Deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis seharusnya dilakukan  Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM), Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.


Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat  Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia, jika  SP Ketiga sudah dikeluarkan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku. 


Dalam hal ini, PPK diduga sengaja  melanggar  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.( Rzl )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masa Pelaksanaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Meranti Tahun 2023 Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan