Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Diamankan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

 SUARAMEDIANEWS.COM SUMSEL
8/02/24, 12:12 WIB Last Updated 2024-08-02T05:14:32Z




PALEMBANG// SuaraMediaNews.com Sumsel, -

UNIT II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan Rizal (29) pelaku perampokan disertai pemerkosaan. Rizal merupakan warga kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin. Rizal ditangkap di desa Asam Kelat kabupaten Lahat.


"Rizaldi ditangkap karena telah melakukan perampokan di sertai perkosaan terhadap korban KSK (57) IRT warga kelurahan Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin pada hari Minggu (12/05) lalu sekitar jam 16.30 saat korban menjaga toko miliknya sendirian.


Direskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar mengatakan tersangka masuk dari pintu belakang saat suami korban tidak ada, langsung mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang lalu tangan dan kaki korban di ikat menggunakan tali tambang.


“Kemudian korban di sekap di kamar mandi dengan kondisi pintu terkunci dari luar, lalu pelaku menggeledah toko mengambil uang di laci, selanjutnya korban di ancam untuk menyerahkan uang yang lain,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (1/8/2024).



Lanjut Anwar, setelah mengambil sekitar 22 juta uang, pelaku membawa korban ke lantai dua lalu membaringkannya dan memperkosa, namun karena ada suara gedoran orang di lantai satu (1) korban teriak rampok.


“Karena takut pelaku melarikan diri sambil membawa hasil rampokan berupa uang, dan 1 hp, teryata yang datang menggedor rolling door di lantai satu suami korban ujar Anwar.


Anwar menjelaskan tersangka 2005 merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur telah di vonis 2,6 tahun penjara, motif merampok kenal dan kondisi toko korban sepi berpakaian minim karena baru selesai mandi lanjutnya.



“Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, 1 golok / parang, 2 hp, 2 tali tambang. Akibat perbuatannya tersangka Rizaldi dijerat pasal pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Anwar.


Rep:lilis

Editor:jnd SM

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Diamankan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan