Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Polimik Proyek Survey Seismik 3D Idaman Yang Sekarang Ini Sedang Beroperasi Di Kab: PALI Benar benar Suda Melukai Hati Rakyat.

 SUARAMEDIANEWS.COM SUMSEL
8/05/24, 11:14 WIB Last Updated 2024-08-05T04:14:31Z




Pali // SuaraMediaNews.com - Sumsel -

Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatra Selatan  5 Agustus 2024


Polimik Proyek Survey Seismik 3D Idaman Yang Sekarang Ini Sedang Beroperasi Di Kab: PALI Benar benar Suda Melukai Hati Rakyat.


Bukan hanya perusahaan yang membuat hati rakyat terluka namun cara Pemerintah dalam menentukan kebijakan yang lebih melukai.


Pasalnya, pihak pelaksana berupa badan usaha menganulir dan berusaha mengelabui pemegang hak atas tanah dengan cara-cara tertentu seperti, melakukan pekerjaan tanpa izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah (kebun) dan  semua keputusan ganti rugi  berpanduan pada Pergub no 40 tahun 2017 yang suda tidak relevan lagi, hal ini yang suda melukai hati rakyat.


Padahal selain Pergub no 40 tahun 2017 ketentuan lain seperti Pasal 1 ayat 3 PERPPU 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, disebutkan bahwa pengertian memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.



Kepada Yth


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)


https://www.dpr.go.id/ QQQX+224, Unnamed Road, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270. bag_pengaduan@dpr.go.id



Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati https://www.pertamina.com/ Grha Pertamina, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13, Jakarta 10110 Indonesia pcc135@pertamina.com 



Salam sejahtera untuk kita semuanya, semoga selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.



Melalui surat ini saya sampaikan bahwa bias penafsiran pemakaian tanah yang terjadi pada kegiatan operasi survey seismic 3D Idaman di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah memicu konflik dan penolakan aktifitas geologi tersebut.



Pasalnya, pihak pelaksana berupa badan usaha menganulir dan berusaha mengelabui pemegang hak atas tanah dengan cara-cara tertentu.



Dikutip dari ketentuan Pasal 1 ayat 3 PERPPU 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang suda di tulis di atas, disebutkan bahwa pengertian memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.



Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 tahun 2017 yang dipedomani pelaksana kegiatan untuk mengganti nilai kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi survey seismic 3D Idaman oleh PT Daqing Citra Petroleum Technology Service (DCPTS) telah terang-terangan berpihak pada praktik konglomerasi.



(Pasal 2 ayat (7) huruf c yakni : Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dilaksanakan, maka ketentuan ayat (1) tidak dapat dilakukan secara bersamaan)



Dalam peraturan tersebut, Gubernur telah membuat celah dengan memberikan pilihan yang paling menguntungkan kepada PT DCPTS yakni hanya membayar ganti kerugian terhadap jalur rintisan saja sebesar Rp. 5.000,- permeter maju dan Rp. 50.000,- per lubang bor.



Pasal 2 ayat (7) : Apabila suatu tempat digunakan untuk penyelidikan/survey seismik pada kegiatan eksplorasi maka ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut :



a. Rintisan Seismik per M (meter) panja lintasan mendapat ganti rugi Rp 5.000,-


b. Lubang Seismik pada kegiatan eksplorasi mendapat ganti kerugian Rp50.000,/lubang.


Sementara, nilai pembayaran yang semestinya diterima oleh masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah dihitung berdasarkan luas area (meter persegi) yang dipergunakan/dipakai untuk kegiatan seismic tidak pernah tersosialisasi dan sampai kepada pemegang hak.



Dengan kata lain, masyarakat berhak menerima pembayaran ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi seimic dihitung berdasarkan luas area yang terpakai dengan besaran nilai tergantung pada jenis lahannya, Jadi jika pemilik tanah dengan jenis lahan perkebunan seperti kebun karet, maka dihitung Rp. 4.550,- per meter persegi dikalikan luas tanah yang dipakai.



Pada Pasal 2 ayat (1) :



Berdasarkan panjang jalur kegiatan, nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi eksplorasi minyak, gas bumi, pertambangan dan energi ditetapkan sebagai berikut :


a) Tanah belukar, rawa, alang-alang yang ada pemiliknya Rp. 1,850,-/m2


b) Ladang yang diusahakan palawija dan sayur-sayuran Rp. 3.200,-/m2


c) Ladang/sawah yang ada padinya Rp. 3.800,-/m2


d) Kebun tanaman perkebunan Rp. 4.550,-/m2


e) Kebun tanaman buah-buahan dan lain- lain Rp. 3.350,-/m2.



Sebagai contoh, Bapak Budi memiliki lahan perkebunan karet seluas 1 Hektare (Ha). Lahan tersebut jika dikonversi dalam satuan meter persegi (M2) dari luas lahan 1 Ha. = 10.000 M2



Jadi, berdasarkan ketentuan huruf d) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2017 untuk jenis lahan perkebunan tarifnya adalah sebesar Rp. 4.550,- Maka, nilai tarif tersebut dikalikan luas lahan milik Pak Budi yakni, 10.000 M2 x Rp. 4.550,- = Rp. 45.500.000,-



Dari ilustrasi contoh di atas sangat nampak kesenjangan perbandingan harga nilai ganti kerugian tersebut.



Jika Pergub yang diterapkan menggunakan huruf a dan b pada Pasal 2 ayat (7), maka untuk luas lahan 1 Ha, Pak Budi hanya menerima pembayaran :



1. Rintisan, Dengan jarak tiap rintisan 50 meter, maka dari luas lahan 1 Ha. terdapat 3 jalur rintisan. Jadi, nilai ganti kerugiannya dihitung Rp. 5.000,- x 300m = Rp. 1.500.000,-


2. Lubang Bor, Jarak lubang bor adalah 50 meter maju dan 150 meter kesamping. Dengan luas lahan 1 Ha. hanya terdapat 3 lubang bor. Jadi, nilai ganti kerugiannya dihitung Rp. 50.000,- x 3 = Rp. 150.000,-


Total ganti kerugian yang diterima Pak Budi jika diterapkan menggunakan pasal ini adalah sebesar Rp. 1.500.000,- + Rp. 150.000,- = Rp. 1.650.000,- saja.



Bandingkan jika Pak Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) huruf d), Rp. 45.000.000 berbanding Rp. 1.650.000,-.



Kondisi ini diperparah dengan sikap semena-mena PT DCPTS dengan masuk dan berkegiatan di atas tanah pemegang hak tanpa pemberitahuan apalagi izin.



Berdalih bahwa mereka telah mendapat izin dari pemerintah setempat dan telah pula melaksanakan sosialisasi seismic di desa-desa, justru membuat tindakan tersebut mengada-ada.



Dalam peraturan sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan kegiatan operasi seismic apabila sebelum kegiatan dimulai terlebih dahulu memperlihatkan kontrak kerja sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan serta dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh (masyarakat) pemegang hak atas tanah.



Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya juga diatur dalam ketentuan Pasal 2 PERPPU Nomor 51 tahun 1960 berbunyi "dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.



Namun apalah daya Gubernur sendiri yang membuat peraturan ketika audensi media pada 12/7/2024 lalu melalui PJ Gubernur sendiri, PJ Gubernur mengatakan "semua Pergub suda tidak relevan lagi dan harus di cabut (tidak di berlakukan lagi) dan sebelum ada peraturan lain terpaksa di pakai pergub 40 2017 "itu jawaban dari PJ Gubernur.


Dengan jawaban seperti itu sangat tidak masuk dalam logika masyarakat karena seharusnya Pergub di revisi sebelum ada kegiatan seismik, atau setidaknya semua peraturan yang tertulis di atas di berlakukan semua karena dengan memberlakukan Pergub no 40 tahun 2017 saja sama halnya memihak atau hanya menguntungkan perusahaan sepihak.


Berita ini di terbitkan atas dasar pergub dan pasal pasal seperti yang tertulis di atas dan suara hati rakyat yang suda bukan rahasia lagi, juga dari kutipan beberapa berita online dan surat terbuka.



Penulis : Ansori (Toyeng)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polimik Proyek Survey Seismik 3D Idaman Yang Sekarang Ini Sedang Beroperasi Di Kab: PALI Benar benar Suda Melukai Hati Rakyat.

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan