
Pelaku berinsial S, MK, dan S, barang bukti yang diamankan sebanyak 6 m3 kayu jenis meranti yang sudah diolah. ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. Senin (05/08).
Kronologis penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 Unit Tipidter mendapat informasi adanya kegitan Illegal Logging di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kemudian pada hari Minggu sekira tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Tim menemukan tumpukan kayu Olahan Jenis campuran di belakang rumah warga pada saat Tim di Lokasi didatangi oleh seorang pria yang mengaku berinisial S.
Setelah di Interogasi mengakui bahwasanya kayu yg didapati di tepi sungai tersebut adalah milik berinisial F dimana pada waktu kami ke lokasi kayu tersebut baru dinaikkan dari Sungai ke Darat tepatnya di belakang rumah warga.
Kemudian berinisial S yang menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu sebelum kayu tersebut di jemput oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut Tim mengamankan S untuk proses lebih Lanjut.
Dalam perkara Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.( Rzl )