Illustrasi Gambar From Google |
LAMPUNG - Setelah masa perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Lampung, dipastikan ada 3 calon yang akan melawan kotak kosong.
Perpanjangan waktu pendaftaran yang dibuka oleh KPU Provinsi Lampung, Kabupaten dan Kota dimulai pada tanggal 2 hingga 4 September 2024
Namun hingga masa perpanjangan tersebut usai, tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik KPU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota di Lampung.
Baca Juga : Lawan Kotak Kosong, Terdapat Kabupaten di Provinsi Lampung Lawan Kotak Kosong ini Daftarnya
Hingga demikian dapat di pastikan bahwa di provinsi Lampung terdapat beberapa kabupaten/kota yang hanya melawan kotak kosong, salah satunya Kabupaten Lampung Barat,
Kabupaten Lampung Barat yang hingga perpanjangan waktu pendaftaran tidak terdapat lagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Paslon Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin yang mendaftarkan diri Ke KPU pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu, dipastikan melawan kotak kosong, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat hanya ada Pasangan calon Novriwan Jaya dan Nadirsyah.
Baca Juga : Terdapat 35 Paslon Kepala Daerah Provinsi Lampung, Berikut ini Daftarnya
Sementara itu terdapat satu Kabupaten lagi yang hanya terdapat satu pasangan calon yaitu Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten ini juga hanya terdapat satu pasangan calon yaitu Ella Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
Ketiga Kabupaten tersebut hingga pembukaan perpanjangan masa pendaftaran pada tanggal 2-4 September 2024 sampai pukul 23:59 WIB, tak ada lagi pasangan calon yang mendaftarkan diri ke lembaga penyelenggara pemilu itu.
(Red)