Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri, menjelaskan bahwa program |
KEDIRI - Setelah sukses dengan Program Bantuan Modal Usaha (Banmod) Tahap I yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024, Pemerintah Kota Kediri kembali melanjutkan program ini ke Tahap II.
Program yang sudah berjalan sejak tahun 2021 ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Sosialisasi mengenai Banmod Tahap II diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kepada koordinator Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kota Kediri pada Rabu, 25 September 2024.
Perubahan Kelompok Sasaran di Tahap II
Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri, menjelaskan bahwa program Banmod Tahap II mengalami perubahan pada kelompok sasaran penerima manfaat. Pada tahap sebelumnya, penerima bantuan hanya mencakup buruh dan pekerja pabrik rokok serta penyandang disabilitas. Namun, pada Tahap II ini, sasaran diperluas. Penerima manfaat Banmod kini meliputi wirausaha yang tercantum dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), anggota PEKKA, keluarga stunting, serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun dan Pasar Loak Kaliombo.
“Kami memberikan bimbingan kepada petugas kelurahan agar mereka bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Wahyu. Sosialisasi ini diharapkan membantu petugas di tingkat kelurahan dalam memandu masyarakat yang ingin mendaftar untuk menerima bantuan modal usaha.
Bantuan Modal untuk Pemulihan Ekonomi
Program Banmod dirancang untuk membantu pelaku UMKM di Kota Kediri dalam mengatasi masalah permodalan. Setiap wirausahawan yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membeli sarana dan prasarana usaha, bahan baku, atau kebutuhan lain yang terkait dengan bisnis.
“Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha, terutama dalam hal permodalan. Kami berharap dengan bantuan ini, masyarakat bisa lebih mandiri dan ekonomi lokal bisa terus tumbuh,” tambah Wahyu.
Syarat dan Cara Pendaftaran Banmod Tahap II
Untuk mendaftar program ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:
1. Warga Kota Kediri dengan usaha yang berlokasi di Kota Kediri
2. Berusia antara 18 hingga 64 tahun
3. Hanya satu penerima per KK atau rumah tangga
4. Belum pernah menerima Bantuan Modal Usaha dari tahun-tahun sebelumnya
Selain itu, calon penerima bantuan juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, surat keterangan usaha dan domisili dari kelurahan, Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB RBA), Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta foto produk dan usaha. Semua dokumen ini harus diunggah dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 1 MB.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 3 Oktober 2024 melalui laman resmi: [https://banmod.indagkediri.online](https://banmod.indagkediri.online).
Target dan Harapan dari Banmod Tahap II
Pemkot Kediri menargetkan 3.423 penerima manfaat untuk program Banmod Tahap II ini. Setelah mengikuti sosialisasi, para peserta diharapkan dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat luas, serta membantu memberikan pelayanan pendaftaran di kelurahan masing-masing.
Dengan adanya Banmod Tahap II ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha kecil yang dapat terbantu dan mampu mengembangkan usaha mereka, sehingga roda perekonomian Kota Kediri bisa terus berputar dengan baik.
(sugeng)