Puluhan masa yang Tegabung dari PSRP (Pembela Suara Rakyat Palembang) |
PALEMBANG – Puluhan masa yang Tegabung dari PSRP (Pembela Suara Rakyat Palembang), melakukan aksi demo di Depan gedung Mapolda Sumatera Selatan, Jum'at 27/9/24,
Atas Polemik Perkara Hukum yang di Alami a/n AFRIZAL Direktur Utama PT, DANG MERDU BERJAYA, yang Beralamat Di Desa Parit, Indralaya Utara Ogan Ilir, yang mana kasus ini didasari perkara Perjanjian Jual-beli.
"Perkara hukum ini sedang berjalan yang lagi di tangani Ditresrimum subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Para pendeno mendatangi Mapolda Sumsel, mendesak agar polda sumsel membebaskan Atas nama (AFRIZAL) Direktur utama PT Dang Merdu Berjaya yang sekarang lagi ditahan, karena tidak dari proses hukum.
Selain itu Seruan dan tuntutan dari pendemo PSRP (Pembela Suara Rakyat Palembang), juga meminta agar Atas nama (IBNU HAJAR) Selaku direktur utama PT Danu Agro Masindo yang melaporkan a/n (AFRIZAL) Selaku Direktur Utama PT Dang Merdu Berjaya ke polda segera di tangkap dan di tahan karena telah membuat laporan palsu, dan tidak di lenkapi dasar bukti yang jelas untuk menyatakan dasar hukum kepada Afrizal.
Kuasa hukum terlapor Sujaka Rizkiono,SH,.MH bersama Rekan Menerangkan kepada Awak media "kasus pidana yang di tuduhkan ke pada klain kami tidak tepat terkait penggelapan dan penipuan,” ujar Sujaka Rizkiono.
"kasus ini didasari perjanjian kontrak jual-beli minyak sawit asam, jadi kasus ini Perdata, kalau belum ada reaslisasi sesuai perjanjian jatuhnya One Prestasi prosesnya di pengadilan bukan kepolisian yang menangani apa lagi sampai klien kami di tahan.
"Oleh karena itu tidak tepat kalau perdata di jadikan pidana apalagi atas tuduhan penipuan dan penggelapan sampai Klien kami AFRIZAL di tahan di polda sekarang ini ujarnya.
Sementara ini tuntutan Pendemo dari ketua DPW PSRP Yang Akrab Di Panggil Aan Pirang tetap akan mendesak jika atas nama Afrizal tidak di bebasakan mereka akan melakukukan aksi demo lanjutkan.
Setelah melakukan aksi demo alhasil para pendemo di terima Kasubdit III jatanras ditreskrimum polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi yang dampingi kanit I Kompol Willy Oscar.
Tri Wahyudi mengucapkan terima kasih dengar aspirasi yang di sampaikan dan berjanji akan berkordinasi serta mempelajarinya semoga kasus ini bisa di selsaikan dengan baik.red."
Reporter: lilis