Konfrensi Pers, Polda Sumsel terkait penangkapan BC, Bos tambang Ilegal |
Pelembang, SuaraMediaNews.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel Unit II Subdit IV Tipidter, akhirnya berhasil meringkus Inisial (BC) 33, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan langsung Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo didepan awak media saat digelarnya konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/24).
“Penangkapan BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dansat Brimob Kombes Susnadi serta Inspektur tambang.
Konferensi pers penangkapan BC, Bos Tambang Batu Bara Ilegal Tanjung Enim
Konferensi pers penangkapan Bobby, Bos Tambang Batu Bara Ilegal Tanjung Enim
Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil melacak keberadaan pelaku BC di sebuah apartemen di pulau Jawa pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Selama bertahun-tahun, BC telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Konferensi pers penangkapan BC Bos Tambang Batu Bara Ilegal Tanjung Enim
Konferensi pers penangkapan BC, Bos Tambang Batu Bara Ilegal Tanjung Enim
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan, mobil pengangkut batu bara, alat berat seperti buldoser dan excavator, serta alat bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah,” jelasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, red"
Rep: Lilis