iklan google

Iklan

terkini

Fenomena Paslon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Muhammad Zen Amirudin,SH

SUARA MEDIA NEWS
10/12/24, 12:02 WIB Last Updated 2024-10-14T02:35:08Z

 

Ini Tanggapan Praktisi Hukum Muhammad Zen Amirudin,SH

Pratisi Hukum, Muhammad Zen Amirudin,SH


SUARAMEDIANEWS.COM

LAMPUNG BARAT - Muhammad Zen Amirudin, SH, seorang praktisi hukum, memberikan tanggapan terkait fenomena pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah di Lampung Barat. Dalam pernyataannya, Zen menegaskan bahwa keberadaan kotak kosong dalam pemilihan bukanlah bentuk pelanggaran demokrasi, melainkan bagian dari mekanisme yang diatur oleh hukum yang justru memperkuat asas demokrasi itu sendiri.


“Menurut aturan, kotak kosong merupakan opsi yang sah dalam pemilihan dengan calon tunggal. Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat untuk mengekspresikan pilihannya, apakah mereka mendukung calon tunggal yang ada atau tidak,” jelas Zen. “Keberadaan kotak kosong tidak boleh dipandang sebagai pelemahan semangat demokrasi. Sebaliknya, ini memberikan ruang bagi pemilih untuk mengkritisi dan menilai calon tunggal secara lebih objektif.”


BACA JUGA : Lawan Kotak Kosong, Terdapat Kabupaten di Provinsi Lampung Lawan Kotak Kosong ini Daftarnya


Zen menambahkan bahwa proses ini justru membuka peluang bagi calon tunggal untuk memaksimalkan kampanye mereka dan memenangkan hati masyarakat. “Melawan kotak kosong bukan berarti calon tunggal tidak memiliki lawan. Mereka harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka layak dipilih, yang menuntut kerja keras serta strategi yang matang. Bagi calon, ini adalah tantangan untuk benar-benar menunjukkan komitmen dan kemampuannya dalam memimpin daerah. Semakin transparan dan konkret program yang ditawarkan, semakin besar kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.


BACA JUGA : Gagal Lawan Kotak Kosong, Pilkada 2024 Lampung, ini Penyebabnya


Menurut Zen, pemilihan dengan opsi kotak kosong memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyampaikan pendapatnya dengan lebih terbuka. “Ini adalah bentuk kontrol dari masyarakat terhadap calon tunggal. Jika masyarakat merasa calon tersebut tidak layak, kotak kosong menjadi wadah untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka. Jika calon tunggal berhasil menang, artinya mereka telah berhasil mendapatkan kepercayaan masyarakat.”


Zen menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kotak kosong tidak menurunkan nilai demokrasi. “Sebaliknya, kotak kosong adalah peluang untuk memperkuat demokrasi yang lebih sehat. Ini memberikan tantangan tersendiri bagi calon tunggal untuk terus membuktikan diri di hadapan publik,” tegasnya.


BACA JUGA : Apa yang Perlu Kita Ketahui? Jika Pilkada Melawan Kotak Kosong


Pemilihan dengan calon tunggal vs kotak kosong di Lampung Barat diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia tetap hidup dan dinamis. 

(Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fenomena Paslon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Muhammad Zen Amirudin,SH

Terkini

Topik Populer

Iklan